Tuesday, 5 March 2013

AD/ART SEGARA


Manifesto Sentral Gerkan Buruh Indonesia Raya

Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya segenap bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, pekerja Indonesia menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif pembangunan nasional khususnya sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan industri. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitas keahlian, pengetahuan dan keterampilan disiplin dan etos kerja serta tanggungjawab sesuai dengan ilmu dan teknologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat pada umumnya.
Penegakan sentralisme demokratis. sentralisme Demokrat adalah kombinasi dari sentralisme atas dasar demokrasi dan demokrasi di bawah bimbingan terpusat. Ini adalah prinsip dasar organisasi Partai dan juga garis massa diterapkan dalam kegiatan politik Perburuhan . Sentral Gerakan Buruh Indonesia raya (SEGARA)sepenuhnya harus memperluas demokrasi intra-Serikat Buruh  , menjaga hak-hak demokrasi anggotanya, dan memberikan bermain dengan inisiatif dan kreativitas organisasi di semua tingkat serta anggotanya. Sentralisme yang benar harus dipraktekkan sehingga menjamin solidaritas, persatuan dan tindakan bersama di seluruh Partai dan pelaksanaan cepat dan efektif keputusan. Rasa organisasi dan disiplin harus diperkuat, dan semua anggota adalah sama di depan disiplin organisasi . Pengawasan organ Organisasi buruh  terkemuka dan anggota Sentral Gerakan Buruh Indonesia raya memegang posisi terdepan harus diperkuat dan sistem intra-buruh  pengawasan terus ditingkatkan. Dalam kegiatan internal politik, Sentral Gerakan Buruh Indonesia raya  melakukan kritik dan self-kritik dalam cara yang benar, ideologi melancarkan perebutan masalah prinsip, menegakkan kebenaran dan meluruskan kesalahan. Rajin upaya harus dilakukan untuk menciptakan situasi politik di mana ada keduanya sentralisme dan demokrasi, disiplin baik dan kebebasan, baik kesatuan akan dan kemudahan pribadi pikiran dan kegembiraan.
Kepemimpinan oleh Pihak berarti terutama kepemimpinan politik, ideologi dan organisasi. Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya  harus memenuhi persyaratan reformasi, membuka dan modernisasi sosialisme dalam Pancasila , bertahan dalam ilmiah, pemerintahan yang demokratis dan hukum-based, dan memperkuat dan meningkatkan kepemimpinannya. Bertindak pada prinsip bahwa Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya  perintah situasi secara keseluruhan dan mengkoordinasikan upaya semua penjuru, Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya  harus memainkan peran sebagai inti kepemimpinan antara semua organisasi lainnya di tingkat yang sesuai. Ini harus berkonsentrasi pada unggulan pembangunan ekonomi, mengorganisasikan dan mengkoordinasikan semua kekuatan dalam upaya bersama untuk fokus pada pembangunan ekonomi dan mempromosikan serba pembangunan ekonomi dan sosial. Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya  harus berlatih keputusan secara demokratis dan ilmiah-keputusan; merumuskan dan menerapkan garis yang benar, prinsip dan kebijakan; lakukan organisasi, publisitas dan kerja pendidikan dengan baik dan memastikan bahwa semua anggota Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya memainkan peran teladan dan pelopor. Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya harus melakukan kegiatannya dalam rangka konstitusi dan hukum negara. Harus memastikan bahwa organ-organ legislatif, peradilan dan administrasi negara dan, ekonomi, budaya dan organisasi rakyat bekerja dengan inisiatif dan tanggung jawab yang independen dan serempak. Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya  harus memperkuat kepemimpinannya atas serikat buruh, Liga Pemuda dan Mahasiswa, federasi perempuan dan organisasi massa lainnya, dan memberikan ruang lingkup penuh untuk peran mereka. Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya  harus menyesuaikan diri dengan perjalanan peristiwa dan perubahan keadaan, memperbaiki sistem dan gaya kepemimpinan dan meningkatkan kemampuan tata pemerintahan. anggota Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya  harus bekerja sama erat dengan orang-orang non-Partai dan Serikat Buruh lainnya  dalam usaha bersama untuk membangun sosialisme yang bernafaskan Pancasila dengan karakteristik keariffan budaya lokal Indonesia .
Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan kaum kerja diperlukan wadah dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi Serikat Pekerja yang tangguh, kuat dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas, demokratis dan bertanggungjawab dengan dilandasi semangat ini kami para pekerja akan mendirikan Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya yang dicetuskan tanggal 17  Oktober 2010.
Dalam konsep pemikiran awal Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya berkumpul bersama merumuskan beberpa point-point penting dalam perbaikan kondisi negara diantaranya adalah :
1.      Adanya penjadwalan kembali oleh pemerintah tentang pembayaran Utang Luar Negeri. Agar pemerintah mengalihkan dana pembayaran utang luar negeri sebagai modal penyertaan untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, pangan dan energi, yang murah serta ramah lingkungan.

2.      Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya mendorong pemerintah untuk  mengambil peranan agar bisa  menyelamatkan Kekayaan Negara Untuk Menghilangkan  Kemiskinan.

3.      Mendorong Pemerintah untuk melaksanakan Ekonomi Kerakyatan,

  1. Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya memiliki kepedulian pada rakyat desa, dimana Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya menilai Urbanisasi penyebab dari proses kemiskinan yang ada selama ini. Maka Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya memiliki Program Desa.
  2. Disamping itu Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya melihat Pemerintah haruslah memiliki kepedulian kepada Usaha Kecil yang Mandiri.Nelayan dan Petani

  1. Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya menilai Pemerintah harus mengupayakan untuk adanya Kemandirian Energi.
  2. Menurut Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya Pemerintah tidak boleh melepaskan fokus pada Pendidikan & Kesehatan.

  1. Yang terakahir Sentral Buruh Indonesia Raya melihat perlunya pemerintah dan elemen lainnnya untuk menjaga Kelestarian Alam dan Lingkungan Hidup
Atas dasar pandangan dan pemikiran ke depan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bangsa dan pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasioanal berdasarkan lapangan pekerjaan dan sektor industri  serta jasa  sesuai dengan Konstitusi sebagai berikut :

BAB I
Pasal 1
BENTUK, NAMA, SIFAT, AZAS, DAN KEDUDUKAN
1.      Organisasi ini berbentuk Serikat Pekerja Mandiri tingkat Nasional dan Organisasi massa
2.      Organisasi ini bernama SENTRAL GERAKAN BURUH INDONESIA RAYA disingkat SEGARA
3.      Organisasi ini adalah organisasi pekerja yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Representatif, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab.
4.      Organisasi ini secara mutlak sebagai organisasi Sayap Partai Gerakan Indonesia Raya
5.      Organisasi ini berazaskan Pancasila.
6.      Pusat organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
KEDAULATAN DAN AFILIASI
1.      Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.
  1. Organisasi ini dapat bergabung ditingkat nasional dalam bentuk Federasi ataupun Konfederasi.
  2. Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis ditingkat Internasional sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
Pasal 3
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
1.      Organisasi ini berfungsi :
    1. Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada industri dan jasa untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan produktifitas.
    2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan Budaya Bangsa.
    3. Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarga.
    4. Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga baik lahir maupun bathin.
  1. Organisasi ini bertujuan :
    1. Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan diberbagai sector .
    2. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya.
    4. Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja.
    5. Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.

3.      Organisasi ini berusaha :
    1. Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional.
    2. Memperjuangkan terwujudnya undang-undang, peraturan ketenagakerjaan, peraturan pelaksanaan dan perjanjian kerja bersama yang menjamin kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
    3. Melakukan usaha-usaha untuk terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.
    4. Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan menambah pengetahuan keahlian dan keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.
    5. Mengadakan usaha-usaha koperasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD & ART Serikat Pekerja Anggota dan Konstitusi Sentral Gerkan Buruh Indonesia Raya .
    6. Membangun terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis.
Pasal 4
BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU
1.      Di samping Bendera Merah Putih sebagai Bendera Nasional, Organisasi ini memiliki Panji Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya dengan warna dasar Putih serta lambang Organisasi.
2.      Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari:
    1. Persatuan dan kesatuan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan untuk semua sector formal dan informal
    2. Menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
    3. Mengusahakan tercapainya kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja beserta keluarganya dan rakyat Indonesia pada umumnya.
3.      Organisasi mempunyai lagu Hymne dan Mars Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya.
Pasal 5
KEANGGOTAAN
  1. Setiap pekerja Indonesia , petani , intelektual atau unsur maju dari strata sosial lainnya yang telah mencapai usia delapan belas tahun dan yang menerima program organisasi dan Konstitusi Negara Indonesia dan bersedia untuk bergabung dan bekerja aktif di Sentral Gerakan Buruh Indonesia  , melaksanakan resolusi organisasi dan membayar iuran keanggotaan teratur dapat mengajukan keanggotaan dalam Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya Anggota Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya   adalah pejuang pelopor kelas pekerja Indonesia  dijiwai dengan kesadaran  Pancasila  .
  2. Anggota Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya   adalah pejuang pelopor kelas pekerja Indonesia  dijiwai dengan kesadaran  Pancasila  .
  3. Anggota  Sentral Gerakan Buruh  Indonesia Raya harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati, mendedikasikan seluruh hidup mereka untuk realisasi butir butir Pancasila dan siap untuk melakukan pengorbanan secara pribadi.
  4. Anggota Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya  tidak boleh mencari keuntungan pribadi atau hak istimewa, meskipun hukum yang relevan dan kebijakan menyediakan mereka dengan keuntungan pribadi dan fungsi yang berhubungan dengan pekerjaan dan kekuasaannya.
  5. Sungguh-sungguh mempelajari, tentang  pembangunan  Ilmiah , studi garis Organisasi, prinsip, kebijakan dan resolusi, memperoleh pengetahuan penting tentang organisasi , memperoleh pengetahuan umum, ilmiah, hukum dan profesional dan bekerja dengan tekun untuk meningkatkan kemampuan mereka untuk melayani rakyat pekerja.
  6. Untuk melaksanakan garis dasar oragnisasi , prinsip-prinsip dan kebijakan, memimpin dalam reformasi, membuka dan modernisasi keadilan social , mendorong orang untuk bekerja keras untuk pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial dan memainkan peran teladan dan pelopor dalam produksi, bekerja, belajar dan kegiatan sosial.
  7. Untuk mematuhi prinsip bahwa kepentingan Organisasi dan kepentingan orang banyak berdiri di atas segalanya, mensubordinasi kepentingan pribadi mereka untuk kepentingan organisasi dan masyarakat, menjadi yang pertama untuk menanggung kesulitan dan yang terakhir untuk menikmati kenyamanan, bekerja tanpa pamrih untuk kepentingan masyarakat dan bekerja untuk berkontribusi lebih banyak.
  8. Untuk cermat memperhatikan disiplin oragnisasi , mematuhi hukum dan peraturan negara dengan cara yang teladan, ketat menjaga rahasia organisasi dan negara, Menyelamatkan Kekayaan Negara, menjalankan keputusan-keputusan Organisasi, dan menerima pekerjaan apapun dan aktif memenuhi setiap tugas yang diberikan kepada mereka oleh organisasi.
  9. Untuk menegakkan solidaritas Organisasi dan kesatuan, akan setia kepada dan jujur dengan organisasi, sesuai kata dengan perbuatan, tegas menentang semua neoliberalisme
  10. Untuk sungguh-sungguh melakukan kritik dan oto-kritik, berani mengekspos dan memperbaiki kekurangan dan kesalahan dalam pekerjaan dan tegas memberantas korupsi dan fenomena negatif lainnya.
  11. Untuk menjaga hubungan dekat dengan massa, menyebarkan pandangan Organisasi antara mereka, berkonsultasi dengan mereka ketika masalah timbul, menjaga pandangan Organisasi,  informasi dan tuntutan mereka dalam waktu yang baik dan membela kepentingan sah mereka.
  12. Untuk mempromosikan cara-cara Pancasila dan adat istiadat, memimpin dalam mempraktekkan kaidah Pancasila, dan advokat etika Pancasila . Untuk melangkah maju dan berperang dengan berani pada waktu kesulitan atau bahaya, berani membuat pengorbanan untuk membela kepentingan negara dan rakyat.
  13. Setiap anggota berhak untuk :
a.       Mempunyai delegasi dalam Kongres Nasional.
b.      Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggrakan SEGARA.
c.       Mendapat dukungan, Advokasi, bimbingan dan saran dari SEGARA.


BAB III
Pasal 6
IURAN ANGGOTA

1.      Setiap anggota wajib membayar iuran bulanan pada setiap minggu pertama
2.      Kongres Nasional dapat meninjau kembali besarnya iuran bulanan .

3.      Anggota yang menunggak iuran bulanan selama lebih dari  3 bulan tidak berhak memperoleh fasilitas yang ada dan hak-haknya dihapuskan termasuk hak untuk berpartisipasi, berbicara, memilih dan dipilih, untuk suatu jabatan di organisasi, tetapi berhak mengajukan dispensasi kepada Presedium Nasional disertai alasan-alasannya.

4.      Anggota yang menunggak iuran bulanan selama lebih dari 6 bulan, maka statusnya sebagai anggotai dinyatakan berakhir.


BAB IV
Pasal 7
KONGRES NASIONAL

1.      Kongres Nasional merupakan kedaulatan tertinggi organisasi yang diselenggarakan 3 tahun sekali,
2.      Kongres Nasional dilaksanakan antara bulan Februari - Juli pada tahun yang bersangkutan
3.      Wewenang tertinggi di tingkat kepengurusan ada pada Ketua Presidium Nasional.
4.      Presidium Nasional akan menetapkan tanggal, tempat dan agenda Kongres. Anggota akan diberitahukan dua bulan sebelum tanggal Kongres berlangsung
5.      Agenda :
 
a.       Pengesahan Agenda dan Tatib
b.      Pemilihan Pimpinan Sidang
c.       Laporan Kegiatan
d.      Laporang Keuangan
e.       Laporan Internal Auditor
f.       Amandemen Konstitusi
g.      Pemilihan :

q   Pengurus Dewan Presidium Nasional /Komite Pimpinan Pusat
q   Ketua Umum
q   Wakil Ketua Umum
q   Sekretaris Jenderal
q   Wakil Sekretaris Jenderal
q   Bendahara
q   Wakil Bendahara
q   Kepengurusan Sektoral
q   Internal Auditor
q   Ketua Bidang

6.    Perwakilan Serikat Pekerja Anggota wajib  menyerahkan  kepada  Sekretaris  Jenderal  sekurang-kurangnya  15 (lima belas hari) sebelum Kongres Nasional berlangsung :
q  Nama-nama anggota delegasi, untuk korwil diwakili oleh ketua atau yang mewakili
q  Usulan-usulan yang akan dibahas dalam Kongres
q  Nominasi untuk pemilihan anggota Pimpinan Pusat

7.      Sekretaris Jenderal wajib mengirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 hari sebelum Kongres berlangsung, yaitu :
q  Agenda,
q  Semua laporan Kongres,
q  Usulan dan daftar calon yang diusulkan untuk berbagai jabatan.
     
  1. Anggota tidak diizinkan mengirimkan delegasinya ke Kongres sebelum membayar semua kewajiban keuangan kepada organisasi termasuk iuran untuk bulan pada waktu Kongres diadakan.

  1. Biaya untuk delegasi anggota selama Kongres ditanggung oleh Pimpinan Pusat. Semua biaya yang ditimbulkan diluar Kongres ditanggung sendiri.

  1. Hanya para anggota Pimpinan Pusat ,Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang menghadiri Kongres, delegasi  anggota yang memiliki hak bicara, hak memilih dan hak dipilih. Sedangkan para peninjau hanya memiliki hak bicara.

  1. Kongres Nasional dianggap sah dan memenuhi kuorum, jika jumlah delegasi yang hadir mewakili lebih dari setengah total anggota yang memenuhi syarat Konstitusi.

  1. Jika kuorum tidak tercapai setelah waktu yang ditentukan, Kongres akan ditunda sampai waktu tidak lebih dari 30 hari , yang akan ditetapkan oleh Dewan Presidium Nasional.

  1. Jika kuorum tidak tercapai setelah jangka waktu satu jam setelah waktu yang ditetapkan untuk Kongres yang ditunda tersebut, para delegasi mempunyai wewenang untuk melanjutkan Kongres, tetapi mereka tidak berwenang mengubah Konsitusi organisasi.

  1. Pelaksanaan Kongres, diatur oleh konstitusi, dan tata tertib Kongres akan disahkan dalam Kongres.

  1. Keputusan Kongres sedapat mungkin diperoleh melalui Kongres mufakat, jika diperlukan pemungutan suara, maka keputusan Kongres berdasarkan suara terbanyak, kecuali dalam hal usulan amandemen Konstitutsi, harus disetujui oleh dua pertiga jumlah total anggota.

  1. Salinan naskah berita acara berikut hasil keseluruhan Kongres Nasional yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang, untuk selanjutnya dibagikan oleh Sekretaris Jenderal kepada seluruh anggota paling lambat 1 (satu) bulan setelah Kongres.

BAB V
Pasal 8

KONGRES NASIONAL LUAR BIASA


1.      Kongres Nasional Luar Biasa

a.       Diselenggarakan bila Komite Pimpinan Pusat  dan disetujui Ketua Komite Pimpinan Pusat /Dewan Presidium menganggap hal itu perlu, atau

b.      Atas permintaan tertulis dari lima puluh persen dari total anggota dengan menyebutkan maksud dan alasannya.

2.      Kongres Nasional Luar Biasa dilangsungkan dalam waktu tigapuluh hari setelah permintaan diterima dan disahkan oleh Ketua Komite Pimpinan Pusat

3.      Pemberitahuan dan agenda Kongres Nasional Luar Biasa dikirim oleh Sekretaris Jenderal kepada anggota sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum tanggal berlangsung Kongres.

4.      Ketentuan-ketentuan mengenai hak anggota untuk menghadiri Kongres Nasional dan kuorum berlaku pula untuk Kongres Luar Biasa.

5.      Kongres Nasional Luar Biasa tidak dapat diminta diadakan untuk tujuan yang sama sebelum tenggang waktu sekurang-kurangnya enam bulan dari tanggal Kongres luar biasa sebelumnya.

6.      Sekretaris Jenderal mengirimkan kepada semua anggota salinan dari naskah berita acara Kongres Nasional  Luar biasa selambat-lambatnya dua bulan setelah Kongreslub berakhir

7.      Jika Kongres Nasional tidak dapat dilaksanakan pada waktu yang ditetapkan dalam Konstitusi, Kongres Nasional Luar Biasa berwenang untuk melaksanakan setiap atau semua fungsi yang biasanya dilaksanakan oleh Kongres Nasional

BAB VI
Pasal 9
DEWAN PRESIDIUM NASIONAL DAN KOMITE PIMPINAN PUSAT  

  1. Dewan Presidium Nasional dan Komite Pimpinan Pusat  dipilih saat Kongres Nasional yang merupakan representasi dari seluruh Serikat Pekerja Anggota.

2.      Dewan Presidium Nasional dan Komite Pimpinan Pusat  mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan dan kuorom merupakan setengah ditambah satu dari jumlah anggota Dewan Presidium Nasional. Pemberitahuan mengenai rapat disertai agenda, tanggal dan tempatnya dilakukan tujuh hari sebelumnya.
3.      Dewan Presedium Nasional dan Komite Pimpinan Pusat  memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut:

a.       Melakukan kajian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi pengembangan dan pencapaian tujuan-tujuan SEGARA.
b.      Menilai dan menetapkan efektivitas dan efisiensi dan ruang lingkup kebijakan organisasi dan membuat rekomendasi untuk dipertimbangkan oleh Pimpinan Pusat mengenai pengembangan dan pencapaian tujuan organisasi
c.       Membuat peraturan untuk menghadapi keadaan khusus suatu kasus, dengan kewajiban memberikan laporan kepada Kongres Nasional berikutnya.
d.      Mengawasi jalannya pelaksanaan konstitusi, memutuskan suatu masalah yang ketentuannya tidak diatur dalam konstitutsi itu sendiri. Keputusan ini setelah diberitahukan kepada semua anggota bersifat mengikat. Adapun pembatalannya dilakukan dalam Kongres Nasional berikutnya.
e.       Memberhentikan anggotanya serta mengeluarkan anggota yang dianggap merugikan atau berusaha merugikan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan organisasi.
f.       Melindungi dana organisasi dari tindakan berlebihan atau penyalahgunaan. Dewan Presedium Nasional diberi kuasa pula untuk menginstruksikan kepada Sekretaris Jendral atau pengurus lainnya menuntut anggota , pegawai atau serikat pekerja anggota karena penyalahgunaan atau penahanan uang atau harta milik organisasi.
g.       Memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan anggota.
h.      Melaksanakan fungsi dan tugas lainnya yang diputuskan oleh Kongres Nasional


  1. Setiap masalah dalam rapat Dewan Presedium Nasional dan Komite Pimpinan Pusat  diputuskan berdasarkan suara mayoritas, dan jika jumlah suara seimbang, Pemimpin Rapat mempunyai suara yang menentukan.
  2. Dewan Presedium Nasional dan Komite Pimpinan Pusat  berhak mempertimbangkan permohonan permohonan dispensasi serikat pekerja anggota yang mengalami kesulitan dalam pembayaran iuran organisasi.
  3. Dewan Presedium Nasional dan Komite Pimpinan Pusat  dapat mempertimbangkan seorang pengurus untuk tetap memangku jabatannya kendati yang bersangkutan tidak lagi menjadi pengurus di serikat pekerja anggotanya
  4. Berita Acara dan hasil rapat Dewan Presedium Nasional dan Komite Pimpinan Pusat  setelah ditandatangani oleh pimpinan sidang Dewan Presedium Nasional, untuk selanjutnya oleh Sekjen dikirim kepada seluruh anggota paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan rapat Dewan Presedium Nasional
  5. Memilih dan mengangkat seorang Internal Auditor jika kondisi dimana tidak ada yang bersedia untuk menduduki jabatan tersebut setelah satu bulan berjalan setelah diadakannya Kongres.


BAB VII
Pasal 10
PIMPINAN PUSAT

1.      Ketua Komite Pimpinan Pusat  dan anggotanya mengendalikan jalannya kegaitan organisasi dalam masa antara Kongres Nasional dan antara rapat-rapat Dewan Presedium Nasional

2.      Komite Pimpinan Pusat mempunyai tugas, wewenang dan tanggung-jawab:

a.       Melaksanakan kebijakan nasional seperti ditetapkan oleh Kongres Nasional dan Dewan Presedium Nasional

b.      Bertindak untuk dan atas nama organisasi

c.       Memberi instruksi kepada Sekretaris Jenderal  dan pengurus organisasi lainnya untuk melaksanakan kegiatan organisasi

d.      Mempekerjakan mereka yang dianggap diperlukan untuk melaksanakan administrasi organisasi sehari-hari dan menetapkan gaji mereka. Pimpinan Pusat dapat memberikan skorsing atau pemecatan kepada setiap pengurus atau staf karena melalaikan tugas, tidak jujur, dan tidak mampu bekerja, serta menolak melaksanakan keputusan Kongres Nasional, Dewan Presedium Nasional dan Pimpinan Pusat atau karena alasan lain yang dianggap benar dan cukup demi kepentingan organisasi.

e.       Menunjuk utusan yang akan mewakili organisasi pada badan-badan Nasional atau International dimana  beranggota atau badan-badan lainnya yang dianggap perlu untuk kepentingan anggota.

f.       Membentuk unit-unit organisansi yang diperlukan untuk tujuan tertentu atas persetujuan Dewan Presedium Nasional dan membuat aturan ketentuan yang mengatur hal tersebut.

g.       Menyusun rencana kerja & anggaran setiap tahun

h.      Melaksanakan fungsi dan tugas lainnya yang diputuskan oleh Kongres Nasional dan Dewan Presedium Nasional.

3.      Para anggota Pimpinan Pusat dapat menghadiri rapat-rapat anggota dan ikut serta dalam prosesnya, tetapi tidak memiliki hak  suara.

4.      Pimpinan Pusat akan dipilih melalui Kongres Nasional, terdiri dari :

q  Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggota
q  Ketua Umum
q  Sekretaris Jenderal
q  Seorang Wakil Sekretaris Jenderal
q  Bendahara
q  Wakil Bendahara
q  Ketua Bidang
q  Ketua Komite Pimpinan Wilayah
q  Ketua Komite Pimpinan Cabang
q  Ketua sektoral

5.      Nominasi untuk berbagai posisi, dicantumkan didalam formulir yang sudah ditetapkan, untuk diserahkan kepada Sekretaris Jenderal, 14 (empat belas) hari sebelum tanggal berlangsungnya Kongres Nasional

6.      Setiap nominasi harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) jumlah Serikat Pekerja Anggota. Jika tidak ada satupun dari nominasi tersebut yang mencapai angka 20 % (dua puluh persen) maka calon yang masuk dalam nominasi adalah semua calon yang diusulkan oleh Serikat Pekerja Anggota.

7.      Jika untuk suatu jabatan, terdapat dua atau lebih calon yang dinominasikan maka pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia.

8.      Nominasi yang berasal dari anggota, proses pencalonannya dapat dilaksanakan apabila iuran anggota sudah dibayar.

9.      Anggota yang sama tidak dapat diwakili oleh lebih dari seorang anggotanya dalam Pimpinan Pusat.

10.  Masa jabatan para anggota Pimpinan Pusat adalah dari satu Kongres Nasional ke Kongres Nasional berikutnya.

11.  Seorang anggota Pimpinan Pusat yang tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam rapat Pimpinan Pusat akan didiskualifikasi dari jabatannya kecuali jika ia dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh Dewan Presedium Nasional.

12.  Dalam hal seorang anggota Pimpinan Pusat meninggal dunia, mengundurkan diri atau di diskualifikasi maka calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua pada pemilihan sebelumnya akan ditunjuk untuk mengisi lowongan jabatan tersebut untuk jangka waktu yang tersisa.

13.  Jika tidak ada calon atau jika calon bersangkutan menolak menduduki jabatan tersebut , Dewan Presedium Nasional berwenang untuk mengangkat anggota lainnya untuk mengisi lowongan jabatan tersebut

14.  Pimpinan Pusat mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dan dianggap kourum jika dihadiri oleh setengah dari jumlah anggotanya. Berita acara dari rapat Pimpinan Pusat tersebut akan disahkan dalam rapat berikutnya

15.  Rapat Pimpinan Pusat diadakan oleh Sekjen setelah berkonsultasi dengan
Presiden. Pemberitahuan mengenai rapat beserta agenda, tanggal, dan tempatnya diberitahukan lima hari sebelumnya. Permintaan untuk mengadakan rapat oleh para anggota Pimpinan Pusat lainnya dilakukan secara tertulis dan di tujukan kepada Sekretaris Jenderal.

16.  Setiap masalah dalam rapat Pimpinan Pusat diputuskan dengan suara mayoritas.Jika jumlah suara seimbang, Pimpinan Rapat mengeluakan suara penentu.







BAB VIII
Pasal 11
SYARAT, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG-JAWAB
ANGGOTA PIMPINAN PUSAT

1.      Ketua Komite Pimpinan Pusat
a.       Ketua Komite Pimpinan Pusat dipilih oleh Kongres Nasional dari nominasi yang disampaikan oleh anggota sebelum  Kongres dilangsungkan. Pada saat dinominasikan ia tidak harus merupakan pengurus yang terpilih dari anggotanya.

b.      Selama masa jabatannya, Ketua Komite Pimpinan Pusat memimpin rapat Pimpinan Pusat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dari rapat tersebut. Presiden wajib menandatangani  berita acara rapat.

c.       Ketua Komite Pimpinan Pusat dan Anggotanya secara otomatis adalah merangkap dewan Presidium

d.      Ketua Komite Pimpinan  Pusat  bersama-sama Sekretaris Jenderal atau Bendahara menandatangani semua cek atas nama organisasi, mengawasi administrasi umum dan organisasi serta menjaga agar kontitusi di patuhi.

e.       Apabila Ketua Komite Pimpinan Pusat  untuk sementara waktu tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnyanya, maka salah seorang diantara wakil presiden akan mengambil alih tugas dan wewenang tersebut.


2.         Angota Komite Pimpinan Pusat

a.       Anggota  Komite Pimpinan Pusat dipilih oleh Kongres Nasional dari nominasi yang disampaikan oleh anggota sebelum  Kongres dilangsungkan. Pada saat dinominasikan ia tidak harus merupakan pengurus yang terpilih dari anggotanya.

b.      Selama masa jabatannya, Ketua Komite Pimpinan Pusat memimpin rapat Pimpinan Pusat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan dari rapat tersebut. Anggota Komite Pimpinan Pusat  wajib menandatangani  berita acara rapat.

c.       Ketua Komite Pimpinan  Pusat  bersama-sama Sekretaris Jenderal atau Bendahara menandatangani semua cek atas nama organisasi, mengawasi administrasi umum dan organisasi serta menjaga agar kontitusi di patuhi.

d.      Apabila Ketua Komite Pimpinan Pusat  untuk sementara waktu tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnyanya, maka salah seorang diantara anggota Komite Pimpinan Pusat  akan mengambil alih tugas dan wewenang tersebut.



3.      Ketua Umum

a.       Ketua Umum dipilih  dan di berhentikan oleh Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggota  Komite Pimpinan Pusat dari nominasi yang disampaikan oleh anggota sebelum Kongres dilangsungkan. Ia tidak harus merupakan pengurus yang terpilih dari anggota

b.      Salah seorang Ketua Umum  akan bertindak atas nama dan untuk organisasi apabila presiden berhalangan tidak tetap

c.       Secara umum membantu Komite Pimpinan Pusat  dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.


4.      SEKRETARIS JENDERAL  

a.       Sekretaris Jenderal dipilih dan diberhentikan oleh Kongres Nasional atau Oleh Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggotanya dari nominasi yang disampaikan oleh anggota. Ia tidak harus merupakan pengurus terpilih dari anggota, tetapi mempunyai kemampuan serta pengalaman untuk memangku jabatan tersebut

b.      Sekretaris Jenderal merupakan pengurus penuh waktu organisasi, yang memiliki
hak suara dan berhak untuk dipilih kembali untuk selama-lamanya 2 (dua) periode masa jabatan.

c.       Sekretaris Jenderal melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan konstitusi dan melaksanakan perintah Kongres Nasional, Dewan Presedium Nasional dan Pimpinan Pusat. Sekretaris Jenderal mengawasi setiap staf yang dipekerjakan oleh organisasi. Sekretaris Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan korespodensi, dokumen dan surat-surat dalam kantornya dalam bentuk dan cara yang diinstruksikan oleh Dewan Presedium Nasional. Ia menghadiri semua rapat dan mencatat atau menyuruh mencatat jalannya rapat. Sekretaris Jenderal menyimpan atau menyuruh menyimpan daftar anggota. Bersama dengan Presiden atau Bendahara, menandatangani semua cek atas nama organisasi.

d.      Dalam hal yang sangat penting, Sekretaris Jenderal wajib berkonsultasi dengan Presiden.

e.       Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan tidak tetap, maka Wakil Sekretaris Jenderal akan mengambil alih semua tugas, wewenang dan tanggungjawabnya.

f.       Dalam hal terjadi lowongan Sekretaris Jenderal, maka Presiden wajib memberitahu Dewan Presedium Nasional. Untuk mengisi masa jabatan Sekretaris Jenderal yang tersisa, akan ditentukan oleh Dewan Presedium Nasional dalam rapat berikutnya.

5.      WAKIL SEKREATRIS  JENDERAL   

a.       Wakil Sekretaris Jendral dipilih oleh Kongres Nasioanl dan oleh  Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggotanya dari nominasi yang di sampaikan oleh anggota. Ia tidak harus merupakan pengurus terpilih dari anggota, tetapi mempunyai kemampuan serta pengalaman untuk memangku jabatan tersebut.

b.      Wakil Sekretaris Jenderal membantu Sekretaris Jenderal dalam semua pekerjaan adminsitrasi organisasi.

c.       Wakil Sekretaris Jenderal akan mengambil alih semua tugas, wewenang dan tanggungjawab Sekretaris Jenderal apabila Sekretaris Jenderal berhalangan tidak tetap

d.      Dalam hal terjadi lowongan Wakil Sekretaris Jenderal, maka Sekretaris Jenderal wajib memberitahu Dewan Presedium Nasional. Untuk mengisi masa jabatan Wakil Sekretaris Jenderal yang tersisa, akan ditentukan oleh Dewan Presedium Nasional dalam rapat berikutnya.

6.      BENDAHARA 

a.       Bendahara dipilih dan diberhentikan  oleh Kongres Nasional  dan oleh  Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggotanya  dari nominasi yang masuk yang disampaikan oleh affiliasi, ia tidak harus merupakan pengurus SP anggota, dan mempunyai kemampuan serta pengalaman di bidang keuangan.

b.      Bendahara bertanggung-jawab terhadap semua dana yang diterima dan dikeluarkan atas nama organisasi, pembukuan dan pengalokasiannya.

Bendahara wajib mengeluarkan tanda terima untuk setiap jumlah uang yang diterimanya. Para pengurus atau pegawai organisasi lainnya tidak dapat menerima uang atau  mengeluarkan tanda terima tanpa persetujuan khusus dari Pimpinan Pusat. Bendahara menyiapkan laporan keuangan untuksetiap rapat Pimpinan Pusat dan untuk Kongres Nasional. Bendahara   bersama-sama  dengan Presiden atau Sekretaris Jenderal, menandatangani semua cek atas nama organisasi.

c.       Bendahara dengan kesepakatan Presiden dan Sekretaris Jenderal, setiap tahun menyiapkan rencana anggaran tahunan untuk disampaikan kepada dan mendapat persetujuan Dewan Presedium Nasional dalam rapat sebelum tahun anggaran baru.

d.      Dalam hal bendahara berhalangan tidak tetap, maka wakil bendahara akan mengambil alih tugas, wewenang dan tanggung-jawabnya.

7.      WAKIL BENDAHARA
a.       Wakil Bendahara dipilih dan diberhentikan  oleh Kongres Nasional dan oleh  Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggotanya  dari nominasi yang di sampaikan oleh anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.

b.      Wakil Bendahara wajib membantu bendahara dalam melaksanakan pembukuan organisasi.

c.       Wakil Bendahara akan mengambil alih semua tugas, wewenang dan tanggungjawab Bendahara apabila Bendahara  berhalangan tidak tetap

8.      KETUA BIDANG
a.       Ketua dipilih oleh Ketua Umum atas Persetujuan  Komite Pimpinan  Pusat dari nominasi yang di sampaikan oleh anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.

b.      Ketua Bidang wajib membantu Ketua Umum  dalam melaksanakan tugasnya di bidangnya masing masing

c.       Ketua Bidang berhak memilih susunan pengurusnya dalam bidangnya masing masing yang terdiri Wakil Ketua Bidang, Sekretaris , Ketua  dan wakil ketua Departemen

d.      Wakil Ketua Bidang akan mengambil alih semua tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Bidang apabila Ketua Bidang  berhalangan tidak tetap

9.      Ketua Komite Pimpinan Wilayah
a.       Ketua Komite Pimpinan Wilayah dipilih oleh Ketua Umum atas Persetujuan  Komite Pimpinan  Pusat dari nominasi yang di sampaikan oleh anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.
b.      Ketua Komite Pimpinan Wilayah  wajib membantu Ketua Umum  dalam melaksanakan tugasnya di daerah nya masing masing

c.       Ketua Komite Pimpinan Wilayah berhak memilih susunan pengurusnya dalam bidangnya masing masing yang terdiri Wakil Ketua Bidang, Sekretaris , Ketua  dan wakil ketua Departemen

d.      Ketua dipilih oleh Ketua Umum atas Persetujuan  Komite Pimpinan  Pusat dari nominasi yang di sampaikan oleh anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.

10.  Ketua Pimpinan Cabang
a.       Ketua Komite Pimpinan Cabang  dipilih oleh Ketua Komite Pimpinan Wilayah atas Persetujuan  Komite Pimpinan  Pusat dari nominasi yang di sampaikan oleh anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.
b.      Ketua Komite Pimpinan Cabang   wajib membantu Ketua Komite Pimpinan Wilayah    dalam melaksanakan tugasnya di daerah nya masing masing

c.       Ketua Komite Pimpinan Cabang    berhak memilih susunan pengurusnya dalam bidangnya masing masing yang terdiri Wakil Ketua Bidang, Sekretaris , Ketua  dan wakil ketua Departemen

d.      Ketua dipilih oleh Ketua Pimpinan Wilayah  atas Persetujuan  Komite Pimpinan  Pusat dari nominasi yang di sampaikan oleh anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.



BAB IX
Pasal 12
KEPENGURUSAN SEKTORAL

1.      Guna mengakomodasi kepentingan dan aspirasi secara sektoral sehingga terwujud kinerja yang efektif dan efisien yang pada akhirnya dapat menjamin perlakuan yang sama untuk seluruh anggota beserta anggotanya maka dibentuk kepengurusan sektoral atas rekomendasi Dewan Presedium Nasional.

2.      Kepengurusan sektoral sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris. Para pengurus ini dipilih secara Kongres oleh anggota yang sesuai dengan masiing-masing sektor usahanya.
.
3.      Masa jabatan pengurus sektoral adalah tiga tahun.

4.      Dalam menjalankan tugasnya kepengurusan sektoral ini harus melakukan koordinasi aktif kepada Pimpinan Pusat.
BAB X
Pasal 13
INTERNAL AUDIT

1.      Sekurang-kurangnya  seorang Internal Auditor dipilih pada Kongres Nasional dari nominasi yang disampaikan oleh anggota. Pada saat dinominasikan mereka tidak harus merupakan pengurus terpilih dari anggotanya.

2.      Internal Auditor bukan termasuk Pimpinan Pusat, Dewan Presedium Nasional, Kepengurusan Sektoral.

3.      Internal Auditor memeriksa keuangan organisasi setiap bulan, triwulan dan akhir tahun dan menyampaikan laporannya kepada Dewan Presedium Nasional melalui Sekretaris Jenderal.

4.      Internal Auditor memeriksa pembukuan dan pengelolaan organisasi dan mereka bebas memperoleh semua pembukuan dan dokumen yang diperlukan guna menyelesaikan pemeriksaan tersebut.

5.      Setiap Anggota dan pihak-pihak yang berhubungan dengan organisasi dapat menyampaikan secara tertulis kepada internal auditor mengenai indikasi penyimpangan keuangan dan pengelolaan organisasi yang mereka ketahui. Atas laporan tersebut, internal auditor wajib menindaklanjutinya.

6.      Dalam hal anggota Internal Auditor meninggal dunia, mengundurkan diri atau di diskualifikasi maka calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak kedua pada pemilihan sebelumnya akan ditunjuk untuk mengisi lowongan jabatan tersebut untuk jangka waktu yang tersisa.

7.      Jika tidak ada calon atau jika calon bersangkutan menolak menduduki jabatan tersebut, Dewan Presedium Nasional berwenang untuk mengangkat anggota lainnya untuk mengisi lowongan jabatan tersebut

BAB XI

Pasal 14
EKSTERNAL AUDIT

1.      Dewan Presedium Nasional pada rapat pertama setelah Kongres Nasional akan menetapkan kantor akuntan publik untuk melakukan eksternal audit pada organisasi.

2.      Segera setelah berakhirnya tahun takwim, Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk mulai menjalankan tugasnya dan harus menyerahkan laporan sebelum akhir Maret tahun berikutnya.

3.      Laporan dimaksud pada butir 2 di atas disampaikan kepada Pimpinan Pusat untuk dilaporkan kepada Dewan Presedium Nasional.
BAB XII
Pasal 15

DANA DAN LAPORAN KEUANGAN


1.   Dana organisasi bersumber dari :

q  Uang pendaftaran Anggota.
q  Iuran rutin anggota.
q  Pungutan khusus.
q  Bantuan dari organisasi lain yang tidak mengikat.
q  Pendapatan dari kegiatan pengumpulan dana yang disetujui dan sah.
q  Pendapatan dari hasil kegiatan unit usaha

2.   Dana organisasi hanya dapat dikeluarkan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran sebagai berikut :
a.       Pembayaran gaji, tunjangan dan biaya untuk pada pengurus dan pegawai organisasi
b.      Pembayaran biaya dan pengeluaran administrasi organisasi termasuk audit pembukuan
c.       Penuntutan atau pembelaan dalam prosedur hukum dimana organisasi atau anggotanya terlibat, bila penuntutan atau pembelaan tersebut dilakukan untuk menjamin atau melindungi hak-hak organisasi atau hak-hak yang timbul karena hubungan anggota dengan majikannya

d.      Pelaksanaan kegiatan sosial, olahraga, pendidikan dan amal untuk para anggota.

3.      Jenis-jenis laporan keuangan berupa neraca keuangan dan laporan pendapatan dan pengeluaran. Mekanisme konsolidasi keuangan dilakukan oleh Bendahara

4.      Setiap laporan keuangan yang telah diperiksa harus dipublikasikan dan dituangkan sedetailnya agar seluruh anggota mengerti jelas.

BAB XIV
Pasal 16

ANGGOTA KEHORMATAN


1.      Para Pendiri Organisasi yang nama – namanya terlamir dalam lampiran.

2.      Anggota yang diusulkan oleh Serikat Pekerja Anggota untuk menjadi anggota kerhomatan karena dinilai memiliki jasa dan konstribusi terhadap perkembangan SEGARA dan gerakan serikat pekerja pada umumnya selanjutnya diangkat dalam Kongres Nasional.


BAB XV
Pasal 17
PEMBUBARAN ORGANISASI

1.      Organisasi tidak dapat dibubarkan kecuali dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Anggota melalui Kongres Nasional Luar Biasa.
2.      Pada waktu pembubaran organisasi, semua hutang dan kewajiban yang ditimbulkan oleh atau atas nama organisasi, termasuk kewajiban keuangan terhadap para pengurus dan staf tetapnya wajib dibayar penuh terlebih dahulu. Semua asset organisasi dijadikan uang tunai dan setelah pembayaran-pembayaran tersebut diatas, dibagi secara proporsional diantara semua Anggota yang memiliki hak suara.
BAB XVI
Pasal 18
JANGKA WAKTU DAN KEABSAHAN KONSTITUSI

Konstitusi ini berlaku sejak didaftarkan di Pemerintah Republik Indonesia . Perubahan-perubahan  selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Anggota melalui Kongres Nasional.
BAB XVII
PENUTUP

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam konstitusi ini akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan organisasi.
2.      Konstitusi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Jakarta
Tanggal            : 19 Oktober 2010
Dewan Presidium Nasional

No comments:

Post a Comment