Berita buruh.com .Di sepanjang setahun ini, banyak
peristiwa hitam yang terjadi pada buruh perempuan di Indonesia. Buruh perempuan
mengalami diskriminasi dalam pekerjaannya, mendapatkan perlakuan kekerasan
seksual yang berakibat secara psikis, juga berakibat pada pemiskinan perempuan.
Komite Aksi Perempuan mendata kasus-kasus ini sebagai “Catatan Hitam Buruh
Perempuan di Indonesia”.
Sejumlah kasus menimpa buruh perempuan, antara
lain: ada kasus Omih, seorang buruh perempuan di Tangerang yang harus dipenjara
karena mempertahankan haknya dalam bekerja. Omih, kemudian juga harus kehilangan
anaknya karena perjuangannya dalam mempertahankan haknya bekerja.
FX .Arief Poyuono |
Kasus kekerasan lain juga menimpa seorang jurnalis,
Nurmala Sari Wahyuni di Kalimantan yang mendapat kekerasan dari orang tak
dikenal ketika melakukan peliputan. Nurmala kemudian harus kehilangan bayi yang
dikandungnya.
Kasus lainnya menimpa Satinah, perempuan buruh
migran asal Ungaran, Jawa Tengah yang dieksekusi pancung. Hal ini terjadi
karena Pemerintah RI tidak melakukan advokasi pada Satinah. Kasus Satinah juga
menambah data 420 buruh migran yang terancam hukuman mati dan 99 lainnya yang
sudah dieksekusi. Sejumlah buruh migran perempuan lainnya yang bekerja di luar
negeri juga menjadi korban perdagangan manusia.
Kasus lain juga menimpa seorang buruh perempuan di
Jawa Barat yang di PHK oleh manajemen perusahaannya karena jujur menyatakan
statusnya yang terkena HIV/AIDS.
Beberapa kasus diskriminasi lain juga diterima
buruh perempuan lain, seperti banyaknya kasus PRT (Pekerja Rumah Tangga Anak)
yang hampir semuanya adalah perempuan. Para PRT Anak ini harus bekerja selama
14-18 jam sehari, bekerja lebih dari satu pekerjaan, diupah murah, tidak
diberikan libur maupun cuti dan kehilangan waktu sosial mereka.
Sejumlah buruh yang bekerja di Jakarta Utara juga
banyak mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, seperti harus mau menikah
dengan pengusaha/ majikan di pabrik agar diangkat sebagai karyawan tetap di
perusahaan tersebut. Kasus pelecehan ini juga sering menimpa beberapa jurnalis
perempuan yang dirayu oleh narasumbernya ketika mereka melakukan peliputan.
Diskriminasi lain diterima para buruh perempuan
yang harus mengenakan busana tertentu karena kewajiban mengikuti hukum atau
Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku. Para buruh perempuan ini selain harus
mengenakan busana tertentu, juga harus mematuhi penerapan jam malam bagi
perempuan. Perda ini telah melakukan diskriminasi dan kekerasan terhadap
perempuan yaitu mempersempit atau membatasi akses sosial bagi para buruh
perempuan.
Sejumlah kasus lain menimpa buruh perempuan yang
memperjuangkan kesejahteraan dan aktivitasnya memperjuangkan Serikat Pekerja.
Kasus yang menimpa Sri, seorang buruh di Cakung, Jakarta Utara menunjukkan hal
ini. Kasus lain menimpa Yohana Sudarsono, seorang guru di Stella Maris Serpong,
Tangerang yang dipecat karena aktivitasnya di Serikat Pekerja. Kasus lainnya
juga menimpa Luviana, jurnalis perempuan di Metro TV. Para buruh perempuan ini
tidak hanya kehilangan pekerjaanya, namun juga tidak diupah dan kehilangan
akses sebagai pencari nafkah keluarga.
Karena itu Arief Poyuono yang juga ketua Federasi Serikat pekerja BUMN
Bersatu menghimbau organisasi organisasi buruh agar di dalam organisasi, para buruh perempuan
mendapatkan posisi di dalam organisasi
Serikat Pekerja. Mereka umumnya diberikan kesempatan sebagai pemimpin yang
lebih luas Di kalangan media, juga tak
banyak pemimpin perempuan. Hanya sekitar 5% jurnalis perempuan yang menjadi
pemimpin di medianya.
Arief Poyuono pun menolak terkait Secara umum, para
buruh perempuan juga mengalami diskriminasi dalam penerimaan upah, asuransi dan
fasilitas kerja. Semua kasus ini menandakan bahwa buruh perempuan telah
mengalami kekerasan, diskriminasi dan mengalami upaya-upaya pemiskinan.Kaum
buruh wanita haknya harus disetarakan
Hal ini terjadi karena pengusaha/ majikan tidak
memberikan perlindungan pada para buruh perempuan ketika mereka bekerja,
sedangkan pemerintah melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang telah
melakukan kekerasan, diskriminasi yang berakibat pada pemiskinan terhadap buruh
perempuan.jelas Arief ketika ditemui di kantor FSP BUMN Bersatu
Kata Arief ada beberapa landasan hukum untuk jaminan
diskriminasi dan tindakan kekerasan seksual sudah diratifikasi dan dikeluarkan
negara, antara lain:
- Undang-Undang No. 7/ Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (CEDAW)
- Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1998 Tentang Ratifikasi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman kejam, tidak manusiawi dan bermartabat
- Undang-Undang Nomer 24/ Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang Nomer 21/ Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
- Undang-Undang Tenaga ketenagakerjaan 13/2003
- Undang-Undang Serikat Pekerja 21/2000
Arief mengatakan
bahwa Catatan buruh hitam buruh Perempuan merupakan keprihatinan tentang minimnya
catatan tentang buruh perempuan di tengah hingar-bingarnya sejumlah persoalan
yang menimpa buruh pada umumnya di Indonesia. Selain mengeluarkan Catatan Hitam
Buruh Perempuan, Komite Aksi Perempuan juga mengeluarkan Catatan Tahunan Buruh
Perempuan yang akan dikeluarkan setiap Hari Buruh Internasional.
.Arief juga meminta kepada Pengusaha/
Majikan memberikan perlindungan kerja terhadap para buruh perempuan. Tidak
adanya perlindungan kerja mengakibatkan para buruh perempuan mengalami
diskriminasi, kekerasan dan pemiskinan.
Selain itu menurut Ketua FSP BUMN Bersatu yang juga Calon anggota DPR RI dari Partai
Gerindra untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat mendesak para Pengusaha/ Majikan melakukan komitmen sesuai
dengan Undang-Undang, Ratifikasi yang menjamin tidak adanya diskriminas dan
kekerasan seksul. Dan Menuntut
Pemerintah agar tidak membiarkan pelanggaran-pelanggaran, kekerasan,
diskriminasi terjadi pada buruh perempuan serta Menuntut Pemerintah menegakkan semua
Undang-Undang dan ratifikasi yang terimplementasi dalam gerakan
non-diskriminasi dan non kekerasan terhadap buruh perempua ,jelas Arief ….(
awb)
No comments:
Post a Comment