Manifesto Sentral Gerkan Buruh Indonesia Raya
Bahwa pembangunan
nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya segenap
bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju
masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sebagai
bagian dari potensi bangsa, pekerja Indonesia menempati posisi dan peran yang
penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif pembangunan nasional khususnya
sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi
dan industri. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar mampu
menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan
meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitas keahlian, pengetahuan
dan keterampilan disiplin dan etos kerja serta tanggungjawab sesuai dengan ilmu
dan teknologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat pada
umumnya.
Penegakan sentralisme demokratis. sentralisme
Demokrat adalah kombinasi dari sentralisme atas dasar demokrasi dan demokrasi
di bawah bimbingan terpusat. Ini adalah prinsip dasar organisasi Partai dan
juga garis massa diterapkan dalam kegiatan politik Perburuhan . Sentral Gerakan
Buruh Indonesia raya (SEGARA)sepenuhnya harus memperluas demokrasi
intra-Serikat Buruh , menjaga hak-hak
demokrasi anggotanya, dan memberikan bermain dengan inisiatif dan kreativitas
organisasi di semua tingkat serta anggotanya. Sentralisme yang benar harus
dipraktekkan sehingga menjamin solidaritas, persatuan dan tindakan bersama di
seluruh Partai dan pelaksanaan cepat dan efektif keputusan. Rasa organisasi dan
disiplin harus diperkuat, dan semua anggota adalah sama di depan disiplin
organisasi . Pengawasan organ Organisasi buruh
terkemuka dan anggota Sentral Gerakan Buruh Indonesia raya memegang
posisi terdepan harus diperkuat dan sistem intra-buruh pengawasan terus ditingkatkan. Dalam kegiatan
internal politik, Sentral Gerakan Buruh Indonesia raya melakukan kritik dan self-kritik dalam cara
yang benar, ideologi melancarkan perebutan masalah prinsip, menegakkan
kebenaran dan meluruskan kesalahan. Rajin upaya harus dilakukan untuk
menciptakan situasi politik di mana ada keduanya sentralisme dan demokrasi,
disiplin baik dan kebebasan, baik kesatuan akan dan kemudahan pribadi pikiran
dan kegembiraan.
Kepemimpinan oleh Pihak berarti terutama
kepemimpinan politik, ideologi dan organisasi. Sentral Gerakan Buruh Indonesia
Raya harus memenuhi persyaratan
reformasi, membuka dan modernisasi sosialisme dalam Pancasila , bertahan dalam
ilmiah, pemerintahan yang demokratis dan hukum-based, dan memperkuat dan
meningkatkan kepemimpinannya. Bertindak pada prinsip bahwa Sentral Gerakan
Buruh Indonesia Raya perintah situasi
secara keseluruhan dan mengkoordinasikan upaya semua penjuru, Sentral Gerakan
Buruh Indonesia Raya harus memainkan
peran sebagai inti kepemimpinan antara semua organisasi lainnya di tingkat yang
sesuai. Ini harus berkonsentrasi pada unggulan pembangunan ekonomi,
mengorganisasikan dan mengkoordinasikan semua kekuatan dalam upaya bersama
untuk fokus pada pembangunan ekonomi dan mempromosikan serba pembangunan
ekonomi dan sosial. Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya harus berlatih keputusan secara demokratis dan
ilmiah-keputusan; merumuskan dan menerapkan garis yang benar, prinsip dan
kebijakan; lakukan organisasi, publisitas dan kerja pendidikan dengan baik dan
memastikan bahwa semua anggota Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya memainkan
peran teladan dan pelopor. Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya harus melakukan
kegiatannya dalam rangka konstitusi dan hukum negara. Harus memastikan bahwa
organ-organ legislatif, peradilan dan administrasi negara dan, ekonomi, budaya
dan organisasi rakyat bekerja dengan inisiatif dan tanggung jawab yang
independen dan serempak. Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya harus memperkuat kepemimpinannya atas serikat
buruh, Liga Pemuda dan Mahasiswa, federasi perempuan dan organisasi massa
lainnya, dan memberikan ruang lingkup penuh untuk peran mereka. Sentral Gerakan
Buruh Indonesia Raya harus menyesuaikan
diri dengan perjalanan peristiwa dan perubahan keadaan, memperbaiki sistem dan
gaya kepemimpinan dan meningkatkan kemampuan tata pemerintahan. anggota Sentral
Gerakan Buruh Indonesia Raya harus
bekerja sama erat dengan orang-orang non-Partai dan Serikat Buruh lainnya dalam usaha bersama untuk membangun sosialisme
yang bernafaskan Pancasila dengan karakteristik keariffan budaya lokal
Indonesia .
Bahwa untuk
mencapai efektifitas peranan kaum kerja diperlukan wadah dan sarana untuk
berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi Serikat Pekerja yang
tangguh, kuat dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk pekerja secara
bebas, demokratis dan bertanggungjawab dengan dilandasi semangat ini kami para
pekerja akan mendirikan Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya yang dicetuskan
tanggal 17 Oktober 2010.
Dalam konsep
pemikiran awal Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya berkumpul bersama
merumuskan beberpa point-point penting dalam perbaikan kondisi negara
diantaranya adalah :
1.
Adanya penjadwalan kembali oleh pemerintah tentang
pembayaran Utang Luar Negeri. Agar pemerintah mengalihkan dana pembayaran utang luar negeri
sebagai modal penyertaan untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, pangan
dan energi, yang murah serta ramah lingkungan.
2.
Sentral Gerakan Buruh
Indonesia Raya mendorong pemerintah untuk
mengambil peranan agar bisa
menyelamatkan Kekayaan Negara Untuk Menghilangkan Kemiskinan.
3.
Mendorong
Pemerintah untuk melaksanakan
Ekonomi Kerakyatan,
- Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya memiliki kepedulian pada rakyat
desa, dimana Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya menilai Urbanisasi
penyebab dari proses kemiskinan yang ada selama ini. Maka Sentral Gerakan
Buruh Indonesia Raya memiliki Program Desa.
- Disamping itu Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya melihat
Pemerintah haruslah memiliki kepedulian kepada Usaha Kecil yang Mandiri.Nelayan
dan Petani
- Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya menilai Pemerintah harus
mengupayakan untuk
adanya Kemandirian Energi.
- Menurut Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya Pemerintah tidak boleh
melepaskan fokus pada Pendidikan & Kesehatan.
- Yang terakahir Sentral Buruh Indonesia Raya melihat perlunya pemerintah dan elemen lainnnya untuk menjaga Kelestarian Alam dan
Lingkungan Hidup
Atas dasar
pandangan dan pemikiran ke depan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi
sebagai bangsa dan pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara
nasioanal berdasarkan lapangan pekerjaan dan sektor industri serta jasa
sesuai dengan Konstitusi sebagai berikut :
BAB
I
Pasal
1
BENTUK, NAMA, SIFAT, AZAS, DAN KEDUDUKAN
1. Organisasi ini berbentuk Serikat Pekerja Mandiri
tingkat Nasional dan Organisasi massa
2. Organisasi ini bernama SENTRAL GERAKAN BURUH INDONESIA
RAYA disingkat SEGARA
3. Organisasi ini adalah organisasi pekerja yang bersifat
Demokratis, Independen, Profesional, Representatif, Fungsional, Bebas, Terbuka,
Transparan dan Bertanggung jawab.
4. Organisasi ini secara mutlak sebagai organisasi Sayap
Partai Gerakan Indonesia Raya
5. Organisasi ini berazaskan Pancasila.
6. Pusat organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota
Negara Republik Indonesia.
Pasal
2
KEDAULATAN DAN AFILIASI
1. Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota
dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.
- Organisasi ini dapat bergabung ditingkat nasional
dalam bentuk Federasi ataupun Konfederasi.
- Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi
sejenis ditingkat Internasional sepanjang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
Pasal 3
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
1.
Organisasi ini
berfungsi :
- Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada
industri dan jasa untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui
peningkatan disiplin, etos kerja dan produktifitas.
- Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta
mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri,
Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan Budaya Bangsa.
- Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta
keluarga.
- Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga
baik lahir maupun bathin.
- Organisasi
ini bertujuan :
- Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam lapangan
pekerjaan diberbagai sector .
- Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia
dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja
dan keluarganya.
- Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan
kondisi kerja.
- Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja
dan ketenangan usaha.
3. Organisasi
ini berusaha :
- Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan
Nasional.
- Memperjuangkan terwujudnya undang-undang, peraturan ketenagakerjaan,
peraturan pelaksanaan dan perjanjian kerja bersama yang menjamin
kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
- Melakukan usaha-usaha untuk terciptanya syarat-syarat kerja yang
layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.
- Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan menambah
pengetahuan keahlian dan keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta
kemampuan berorganisasi.
- Mengadakan usaha-usaha koperasi sesama anggota untuk melayani dan
memenuhi kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan
bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD & ART Serikat Pekerja
Anggota dan Konstitusi Sentral Gerkan Buruh Indonesia Raya .
- Membangun terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan
dinamis.
Pasal
4
BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU
1.
Di samping
Bendera Merah Putih sebagai Bendera Nasional, Organisasi ini memiliki Panji Sentral
Gerakan Buruh Indonesia Raya dengan warna dasar Putih serta lambang Organisasi.
2.
Lambang
organisasi mewujudkan pencerminan dari:
- Persatuan dan kesatuan kaum pekerja khususnya
dalam lapangan pekerjaan untuk semua sector formal dan informal
- Menegakkan keadilan dan kebenaran dengan
mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Mengusahakan tercapainya kesejahteraan bagi
segenap kaum pekerja beserta keluarganya dan rakyat Indonesia pada
umumnya.
3. Organisasi mempunyai lagu Hymne dan Mars Sentral
Gerakan Buruh Indonesia Raya.
Pasal
5
KEANGGOTAAN
- Setiap pekerja Indonesia , petani , intelektual atau unsur
maju dari strata sosial lainnya yang telah mencapai usia delapan belas
tahun dan yang menerima program organisasi dan Konstitusi Negara Indonesia
dan bersedia untuk bergabung dan bekerja aktif di Sentral Gerakan Buruh
Indonesia , melaksanakan resolusi
organisasi dan membayar iuran keanggotaan teratur dapat mengajukan
keanggotaan dalam Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya Anggota Sentral
Gerakan Buruh Indonesia Raya
adalah pejuang pelopor kelas pekerja Indonesia dijiwai dengan kesadaran Pancasila .
- Anggota Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya adalah pejuang pelopor kelas pekerja
Indonesia dijiwai dengan
kesadaran Pancasila .
- Anggota Sentral
Gerakan Buruh Indonesia Raya harus
melayani masyarakat dengan sepenuh hati, mendedikasikan seluruh hidup
mereka untuk realisasi butir butir Pancasila dan siap untuk melakukan
pengorbanan secara pribadi.
- Anggota Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya tidak boleh mencari keuntungan pribadi
atau hak istimewa, meskipun hukum yang relevan dan kebijakan menyediakan
mereka dengan keuntungan pribadi dan fungsi yang berhubungan dengan
pekerjaan dan kekuasaannya.
- Sungguh-sungguh mempelajari, tentang pembangunan Ilmiah , studi garis Organisasi,
prinsip, kebijakan dan resolusi, memperoleh pengetahuan penting tentang
organisasi , memperoleh pengetahuan umum, ilmiah, hukum dan profesional
dan bekerja dengan tekun untuk meningkatkan kemampuan mereka untuk
melayani rakyat pekerja.
- Untuk melaksanakan garis dasar oragnisasi , prinsip-prinsip
dan kebijakan, memimpin dalam reformasi, membuka dan modernisasi keadilan
social , mendorong orang untuk bekerja keras untuk pembangunan ekonomi dan
kemajuan sosial dan memainkan peran teladan dan pelopor dalam produksi,
bekerja, belajar dan kegiatan sosial.
- Untuk mematuhi prinsip bahwa kepentingan Organisasi dan
kepentingan orang banyak berdiri di atas segalanya, mensubordinasi
kepentingan pribadi mereka untuk kepentingan organisasi dan masyarakat,
menjadi yang pertama untuk menanggung kesulitan dan yang terakhir untuk
menikmati kenyamanan, bekerja tanpa pamrih untuk kepentingan masyarakat
dan bekerja untuk berkontribusi lebih banyak.
- Untuk cermat memperhatikan disiplin oragnisasi , mematuhi
hukum dan peraturan negara dengan cara yang teladan, ketat menjaga rahasia
organisasi dan negara, Menyelamatkan
Kekayaan Negara, menjalankan keputusan-keputusan
Organisasi, dan menerima pekerjaan apapun dan aktif memenuhi setiap tugas
yang diberikan kepada mereka oleh organisasi.
- Untuk menegakkan
solidaritas Organisasi dan kesatuan, akan setia kepada dan jujur dengan
organisasi, sesuai kata dengan perbuatan, tegas menentang semua
neoliberalisme
- Untuk
sungguh-sungguh melakukan kritik dan oto-kritik, berani mengekspos dan
memperbaiki kekurangan dan kesalahan dalam pekerjaan dan tegas memberantas
korupsi dan fenomena negatif lainnya.
- Untuk menjaga
hubungan dekat dengan massa, menyebarkan pandangan Organisasi antara
mereka, berkonsultasi dengan mereka ketika masalah timbul, menjaga
pandangan Organisasi, informasi dan
tuntutan mereka dalam waktu yang baik dan membela kepentingan sah mereka.
- Untuk mempromosikan
cara-cara Pancasila dan adat istiadat, memimpin dalam mempraktekkan kaidah
Pancasila, dan advokat etika Pancasila . Untuk melangkah maju dan
berperang dengan berani pada waktu kesulitan atau bahaya, berani membuat
pengorbanan untuk membela kepentingan negara dan rakyat.
- Setiap anggota berhak
untuk :
a. Mempunyai delegasi dalam
Kongres Nasional.
b. Berpartisipasi dalam setiap
kegiatan yang diselenggrakan SEGARA.
c. Mendapat dukungan, Advokasi,
bimbingan dan saran dari SEGARA.
BAB III
Pasal 6
IURAN ANGGOTA
1.
Setiap
anggota wajib membayar iuran bulanan pada setiap minggu pertama
2. Kongres Nasional dapat meninjau kembali
besarnya iuran bulanan .
3. Anggota yang menunggak iuran bulanan
selama lebih dari 3 bulan tidak berhak
memperoleh fasilitas yang ada dan hak-haknya dihapuskan termasuk hak untuk
berpartisipasi, berbicara, memilih dan dipilih, untuk suatu jabatan di
organisasi, tetapi berhak mengajukan dispensasi kepada Presedium Nasional
disertai alasan-alasannya.
4. Anggota yang menunggak iuran bulanan selama lebih dari
6 bulan, maka statusnya sebagai anggotai dinyatakan berakhir.
BAB IV
Pasal 7
KONGRES NASIONAL
1. Kongres Nasional merupakan
kedaulatan tertinggi organisasi yang diselenggarakan 3 tahun sekali,
2. Kongres Nasional
dilaksanakan antara bulan Februari - Juli pada tahun yang bersangkutan
3. Wewenang
tertinggi di tingkat kepengurusan ada pada Ketua Presidium Nasional.
4. Presidium Nasional akan
menetapkan tanggal, tempat dan agenda Kongres. Anggota akan diberitahukan dua
bulan sebelum tanggal Kongres berlangsung
5. Agenda :
a. Pengesahan Agenda dan Tatib
b. Pemilihan Pimpinan Sidang
c. Laporan Kegiatan
d. Laporang Keuangan
e. Laporan Internal Auditor
f. Amandemen Konstitusi
g.
Pemilihan :
q Pengurus Dewan Presidium
Nasional /Komite Pimpinan Pusat
q Ketua Umum
q Wakil Ketua Umum
q Sekretaris Jenderal
q Wakil Sekretaris Jenderal
q Bendahara
q Wakil Bendahara
q Kepengurusan Sektoral
q Internal Auditor
q Ketua Bidang
6. Perwakilan Serikat Pekerja
Anggota wajib menyerahkan kepada
Sekretaris Jenderal sekurang-kurangnya 15 (lima belas hari) sebelum Kongres Nasional
berlangsung :
q
Nama-nama anggota delegasi,
untuk korwil diwakili oleh ketua atau yang mewakili
q
Usulan-usulan yang akan
dibahas dalam Kongres
q
Nominasi untuk pemilihan
anggota Pimpinan Pusat
7.
Sekretaris Jenderal wajib
mengirimkan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 hari sebelum Kongres
berlangsung, yaitu :
q
Agenda,
q
Semua laporan Kongres,
q
Usulan dan daftar calon yang
diusulkan untuk berbagai jabatan.
- Anggota tidak
diizinkan mengirimkan delegasinya ke Kongres sebelum membayar semua
kewajiban keuangan kepada organisasi termasuk iuran untuk bulan pada waktu
Kongres diadakan.
- Biaya untuk delegasi
anggota selama Kongres ditanggung oleh Pimpinan Pusat. Semua biaya yang
ditimbulkan diluar Kongres ditanggung sendiri.
- Hanya para anggota
Pimpinan Pusat ,Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang menghadiri
Kongres, delegasi anggota yang memiliki hak bicara, hak memilih dan hak dipilih. Sedangkan
para peninjau hanya memiliki hak bicara.
- Kongres
Nasional dianggap sah dan memenuhi kuorum, jika jumlah delegasi yang hadir
mewakili lebih dari setengah total anggota yang memenuhi syarat
Konstitusi.
- Jika kuorum tidak
tercapai setelah waktu yang ditentukan, Kongres akan ditunda sampai waktu
tidak lebih dari 30 hari , yang akan ditetapkan oleh Dewan Presidium Nasional.
- Jika kuorum tidak
tercapai setelah jangka waktu satu jam setelah waktu yang ditetapkan untuk
Kongres yang ditunda tersebut, para delegasi mempunyai wewenang untuk
melanjutkan Kongres, tetapi mereka tidak berwenang mengubah Konsitusi
organisasi.
- Pelaksanaan Kongres, diatur oleh konstitusi, dan
tata tertib Kongres akan disahkan dalam Kongres.
- Keputusan Kongres sedapat mungkin diperoleh
melalui Kongres mufakat, jika diperlukan pemungutan suara, maka keputusan
Kongres berdasarkan suara terbanyak, kecuali dalam hal usulan amandemen
Konstitutsi, harus disetujui oleh dua pertiga jumlah total anggota.
- Salinan naskah berita acara
berikut hasil keseluruhan Kongres Nasional yang telah ditandatangani oleh
Pimpinan Sidang, untuk selanjutnya dibagikan oleh Sekretaris Jenderal
kepada seluruh anggota paling lambat 1 (satu) bulan setelah Kongres.
BAB V
Pasal 8
KONGRES NASIONAL LUAR BIASA
1. Kongres Nasional Luar Biasa
a. Diselenggarakan bila Komite Pimpinan Pusat
dan disetujui Ketua Komite Pimpinan
Pusat /Dewan Presidium menganggap hal itu perlu, atau
b. Atas permintaan tertulis dari lima puluh
persen dari total anggota dengan menyebutkan maksud dan alasannya.
2. Kongres Nasional Luar Biasa dilangsungkan
dalam waktu tigapuluh hari setelah permintaan diterima dan disahkan oleh Ketua
Komite Pimpinan Pusat
3. Pemberitahuan dan agenda Kongres Nasional
Luar Biasa dikirim oleh Sekretaris Jenderal kepada anggota sekurang-kurangnya
tujuh hari sebelum tanggal berlangsung Kongres.
4. Ketentuan-ketentuan mengenai hak anggota
untuk menghadiri Kongres Nasional dan kuorum berlaku pula untuk Kongres Luar
Biasa.
5. Kongres Nasional Luar Biasa tidak dapat
diminta diadakan untuk tujuan yang sama sebelum tenggang waktu
sekurang-kurangnya enam bulan dari tanggal Kongres luar biasa sebelumnya.
6. Sekretaris Jenderal mengirimkan kepada
semua anggota salinan dari naskah berita acara Kongres Nasional Luar biasa selambat-lambatnya dua bulan
setelah Kongreslub berakhir
7. Jika Kongres Nasional tidak dapat
dilaksanakan pada waktu yang ditetapkan dalam Konstitusi, Kongres Nasional Luar
Biasa berwenang untuk melaksanakan setiap atau semua fungsi yang biasanya
dilaksanakan oleh Kongres Nasional
BAB VI
Pasal 9
DEWAN PRESIDIUM NASIONAL DAN KOMITE
PIMPINAN PUSAT
- Dewan
Presidium Nasional dan Komite Pimpinan Pusat dipilih saat Kongres Nasional yang
merupakan representasi dari seluruh Serikat Pekerja Anggota.
2. Dewan Presidium
Nasional dan Komite Pimpinan Pusat mengadakan rapat sekurang-kurangnya
sekali dalam 6 bulan dan kuorom merupakan setengah ditambah satu dari jumlah
anggota Dewan Presidium Nasional. Pemberitahuan
mengenai rapat disertai agenda, tanggal dan tempatnya dilakukan tujuh hari
sebelumnya.
3. Dewan Presedium Nasional dan
Komite Pimpinan Pusat memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab
sebagai berikut:
a. Melakukan kajian dan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan bagi pengembangan dan pencapaian tujuan-tujuan SEGARA.
b. Menilai dan menetapkan efektivitas dan
efisiensi dan ruang lingkup kebijakan organisasi dan membuat rekomendasi untuk
dipertimbangkan oleh Pimpinan Pusat mengenai pengembangan dan pencapaian tujuan
organisasi
c. Membuat peraturan untuk menghadapi keadaan
khusus suatu kasus, dengan kewajiban memberikan laporan kepada Kongres Nasional
berikutnya.
d. Mengawasi jalannya pelaksanaan konstitusi,
memutuskan suatu masalah yang ketentuannya tidak diatur dalam konstitutsi itu
sendiri. Keputusan ini setelah diberitahukan kepada semua anggota bersifat
mengikat. Adapun pembatalannya dilakukan dalam Kongres Nasional berikutnya.
e. Memberhentikan anggotanya serta mengeluarkan
anggota yang dianggap merugikan atau berusaha merugikan atau melakukan tindakan
yang bertentangan dengan kepentingan organisasi.
f. Melindungi dana organisasi dari tindakan
berlebihan atau penyalahgunaan. Dewan Presedium Nasional diberi kuasa pula
untuk menginstruksikan kepada Sekretaris Jendral atau pengurus lainnya menuntut
anggota , pegawai atau serikat pekerja anggota karena penyalahgunaan atau
penahanan uang atau harta milik organisasi.
g. Memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan
anggota.
h. Melaksanakan fungsi dan tugas lainnya yang
diputuskan oleh Kongres Nasional
- Setiap masalah dalam rapat Dewan Presedium
Nasional dan Komite Pimpinan Pusat diputuskan berdasarkan suara mayoritas, dan jika jumlah suara
seimbang, Pemimpin Rapat mempunyai suara yang menentukan.
- Dewan Presedium Nasional dan
Komite Pimpinan Pusat berhak mempertimbangkan permohonan permohonan
dispensasi serikat pekerja anggota yang mengalami kesulitan dalam
pembayaran iuran organisasi.
- Dewan Presedium Nasional dan Komite
Pimpinan Pusat dapat mempertimbangkan seorang pengurus untuk
tetap memangku jabatannya kendati yang bersangkutan tidak lagi menjadi
pengurus di serikat pekerja anggotanya
- Berita Acara dan hasil rapat Dewan Presedium
Nasional dan Komite Pimpinan Pusat setelah ditandatangani oleh pimpinan sidang Dewan Presedium
Nasional, untuk selanjutnya oleh Sekjen dikirim kepada seluruh anggota
paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan rapat Dewan Presedium Nasional
- Memilih dan mengangkat seorang Internal Auditor
jika kondisi dimana tidak ada yang bersedia untuk menduduki jabatan
tersebut setelah satu bulan berjalan setelah diadakannya Kongres.
BAB VII
Pasal 10
PIMPINAN PUSAT
1. Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggotanya mengendalikan jalannya kegaitan
organisasi dalam masa antara Kongres Nasional dan antara rapat-rapat Dewan
Presedium Nasional
2. Komite Pimpinan Pusat mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung-jawab:
a. Melaksanakan kebijakan nasional seperti
ditetapkan oleh Kongres Nasional dan Dewan Presedium Nasional
b. Bertindak untuk dan atas nama organisasi
c. Memberi instruksi kepada Sekretaris
Jenderal dan pengurus organisasi lainnya
untuk melaksanakan kegiatan organisasi
d. Mempekerjakan mereka yang dianggap
diperlukan untuk melaksanakan administrasi organisasi sehari-hari dan
menetapkan gaji mereka. Pimpinan Pusat dapat memberikan skorsing atau pemecatan
kepada setiap pengurus atau staf karena melalaikan tugas, tidak jujur, dan
tidak mampu bekerja, serta menolak melaksanakan keputusan Kongres Nasional, Dewan
Presedium Nasional dan Pimpinan Pusat atau karena alasan lain yang dianggap
benar dan cukup demi kepentingan organisasi.
e. Menunjuk utusan yang akan mewakili
organisasi pada badan-badan Nasional atau International dimana beranggota atau badan-badan lainnya yang
dianggap perlu untuk kepentingan anggota.
f. Membentuk unit-unit organisansi yang
diperlukan untuk tujuan tertentu atas persetujuan Dewan Presedium Nasional dan
membuat aturan ketentuan yang mengatur hal tersebut.
g. Menyusun rencana kerja & anggaran
setiap tahun
h. Melaksanakan fungsi dan tugas lainnya yang
diputuskan oleh Kongres Nasional dan Dewan Presedium Nasional.
3. Para anggota Pimpinan Pusat dapat
menghadiri rapat-rapat anggota dan ikut serta dalam prosesnya, tetapi tidak
memiliki hak suara.
4. Pimpinan Pusat akan dipilih melalui
Kongres Nasional, terdiri dari :
q Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggota
q Ketua Umum
q Sekretaris Jenderal
q Seorang Wakil Sekretaris Jenderal
q Bendahara
q Wakil Bendahara
q Ketua Bidang
q Ketua Komite Pimpinan Wilayah
q Ketua Komite Pimpinan Cabang
q Ketua sektoral
5.
Nominasi untuk berbagai posisi,
dicantumkan didalam formulir yang sudah ditetapkan, untuk diserahkan kepada
Sekretaris Jenderal, 14 (empat belas) hari sebelum tanggal berlangsungnya
Kongres Nasional
6.
Setiap nominasi harus diusulkan oleh
sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) jumlah Serikat Pekerja Anggota. Jika
tidak ada satupun dari nominasi tersebut yang mencapai angka 20 % (dua puluh
persen) maka calon yang masuk dalam nominasi adalah semua calon yang diusulkan
oleh Serikat Pekerja Anggota.
7.
Jika untuk suatu jabatan, terdapat dua
atau lebih calon yang dinominasikan maka pemilihan dilakukan melalui pemungutan
suara secara rahasia.
8. Nominasi yang berasal dari anggota, proses
pencalonannya dapat dilaksanakan apabila iuran anggota sudah dibayar.
9. Anggota yang sama tidak dapat diwakili
oleh lebih dari seorang anggotanya dalam Pimpinan Pusat.
10. Masa jabatan para anggota Pimpinan Pusat
adalah dari satu Kongres Nasional ke Kongres Nasional berikutnya.
11. Seorang anggota Pimpinan Pusat yang tidak
hadir tiga kali berturut-turut dalam rapat Pimpinan Pusat akan didiskualifikasi
dari jabatannya kecuali jika ia dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima
oleh Dewan Presedium Nasional.
12. Dalam hal seorang anggota Pimpinan Pusat
meninggal dunia, mengundurkan diri atau di diskualifikasi maka calon yang
memperoleh jumlah suara terbanyak kedua pada pemilihan sebelumnya akan ditunjuk
untuk mengisi lowongan jabatan tersebut untuk jangka waktu yang tersisa.
13. Jika tidak ada calon atau jika calon
bersangkutan menolak menduduki jabatan tersebut , Dewan Presedium Nasional
berwenang untuk mengangkat anggota lainnya untuk mengisi lowongan jabatan
tersebut
14. Pimpinan Pusat mengadakan rapat
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dan dianggap kourum jika dihadiri oleh
setengah dari jumlah anggotanya. Berita acara dari rapat Pimpinan Pusat
tersebut akan disahkan dalam rapat berikutnya
15. Rapat Pimpinan Pusat diadakan oleh Sekjen
setelah berkonsultasi dengan
Presiden. Pemberitahuan mengenai rapat
beserta agenda, tanggal, dan tempatnya diberitahukan lima hari sebelumnya.
Permintaan untuk mengadakan rapat oleh para anggota Pimpinan Pusat lainnya
dilakukan secara tertulis dan di tujukan kepada Sekretaris Jenderal.
16. Setiap masalah dalam rapat Pimpinan Pusat
diputuskan dengan suara mayoritas.Jika jumlah suara seimbang, Pimpinan Rapat
mengeluakan suara penentu.
BAB VIII
Pasal 11
SYARAT, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG-JAWAB
ANGGOTA PIMPINAN PUSAT
1.
Ketua
Komite Pimpinan Pusat
a. Ketua Komite Pimpinan Pusat dipilih oleh
Kongres Nasional dari nominasi yang disampaikan oleh anggota sebelum Kongres dilangsungkan. Pada saat
dinominasikan ia tidak harus merupakan pengurus yang terpilih dari anggotanya.
b. Selama masa jabatannya, Ketua Komite
Pimpinan Pusat memimpin rapat Pimpinan Pusat dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan dari rapat tersebut. Presiden wajib menandatangani berita acara rapat.
c. Ketua Komite Pimpinan Pusat dan Anggotanya
secara otomatis adalah merangkap dewan Presidium
d. Ketua Komite Pimpinan Pusat bersama-sama Sekretaris Jenderal atau
Bendahara menandatangani semua cek atas nama organisasi, mengawasi administrasi
umum dan organisasi serta menjaga agar kontitusi di patuhi.
e. Apabila Ketua Komite Pimpinan Pusat untuk sementara waktu tidak dapat melaksanakan
tugas dan wewenangnyanya, maka salah seorang diantara wakil presiden akan
mengambil alih tugas dan wewenang tersebut.
2.
Angota
Komite Pimpinan Pusat
a. Anggota
Komite Pimpinan Pusat dipilih oleh Kongres Nasional dari nominasi yang
disampaikan oleh anggota sebelum Kongres
dilangsungkan. Pada saat dinominasikan ia tidak harus merupakan pengurus yang
terpilih dari anggotanya.
b. Selama masa jabatannya, Ketua Komite
Pimpinan Pusat memimpin rapat Pimpinan Pusat dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan dari rapat tersebut. Anggota Komite Pimpinan Pusat wajib menandatangani berita acara rapat.
c. Ketua Komite Pimpinan Pusat bersama-sama Sekretaris Jenderal atau
Bendahara menandatangani semua cek atas nama organisasi, mengawasi administrasi
umum dan organisasi serta menjaga agar kontitusi di patuhi.
d. Apabila Ketua Komite Pimpinan Pusat untuk sementara waktu tidak dapat melaksanakan
tugas dan wewenangnyanya, maka salah seorang diantara anggota Komite Pimpinan
Pusat akan mengambil alih tugas dan
wewenang tersebut.
3.
Ketua
Umum
a. Ketua Umum dipilih dan di berhentikan oleh Ketua Komite Pimpinan
Pusat dan anggota Komite Pimpinan Pusat dari
nominasi yang disampaikan oleh anggota sebelum Kongres dilangsungkan. Ia tidak
harus merupakan pengurus yang terpilih dari anggota
b. Salah seorang Ketua Umum akan bertindak atas nama dan untuk organisasi
apabila presiden berhalangan tidak tetap
c. Secara umum membantu Komite Pimpinan Pusat
dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggungjawabnya.
4.
SEKRETARIS
JENDERAL
a. Sekretaris Jenderal dipilih dan diberhentikan oleh
Kongres Nasional atau Oleh Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggotanya dari
nominasi yang disampaikan oleh anggota. Ia tidak harus merupakan pengurus
terpilih dari anggota, tetapi mempunyai kemampuan serta pengalaman untuk
memangku jabatan tersebut
b. Sekretaris Jenderal merupakan pengurus
penuh waktu organisasi, yang memiliki
hak suara dan berhak untuk dipilih kembali
untuk selama-lamanya 2 (dua) periode
masa jabatan.
c. Sekretaris
Jenderal melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan konstitusi dan
melaksanakan perintah Kongres Nasional, Dewan Presedium Nasional dan Pimpinan
Pusat. Sekretaris Jenderal
mengawasi setiap staf yang dipekerjakan oleh organisasi. Sekretaris Jenderal
bertanggung jawab atas pelaksanaan korespodensi, dokumen dan surat-surat dalam
kantornya dalam bentuk dan cara yang diinstruksikan oleh Dewan Presedium
Nasional. Ia menghadiri semua rapat dan mencatat atau menyuruh mencatat
jalannya rapat. Sekretaris Jenderal menyimpan atau menyuruh menyimpan daftar
anggota. Bersama dengan Presiden atau Bendahara, menandatangani semua cek atas
nama organisasi.
d. Dalam hal yang sangat penting, Sekretaris
Jenderal wajib berkonsultasi dengan Presiden.
e. Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan
tidak tetap, maka Wakil Sekretaris Jenderal akan mengambil alih semua tugas,
wewenang dan tanggungjawabnya.
f. Dalam hal terjadi lowongan Sekretaris
Jenderal, maka Presiden wajib memberitahu Dewan Presedium Nasional. Untuk
mengisi masa jabatan Sekretaris Jenderal yang tersisa, akan ditentukan oleh Dewan
Presedium Nasional dalam rapat berikutnya.
5.
WAKIL
SEKREATRIS JENDERAL
a. Wakil Sekretaris Jendral dipilih oleh Kongres Nasioanl
dan oleh Ketua Komite Pimpinan Pusat dan
anggotanya dari nominasi yang di sampaikan oleh anggota. Ia tidak harus
merupakan pengurus terpilih dari anggota, tetapi mempunyai kemampuan serta
pengalaman untuk memangku jabatan tersebut.
b.
Wakil Sekretaris Jenderal membantu
Sekretaris Jenderal dalam semua pekerjaan adminsitrasi organisasi.
c. Wakil Sekretaris Jenderal akan mengambil
alih semua tugas, wewenang dan tanggungjawab Sekretaris Jenderal apabila
Sekretaris Jenderal berhalangan tidak tetap
d. Dalam hal terjadi lowongan Wakil
Sekretaris Jenderal, maka Sekretaris Jenderal wajib memberitahu Dewan Presedium
Nasional. Untuk mengisi masa jabatan Wakil Sekretaris Jenderal yang tersisa,
akan ditentukan oleh Dewan Presedium Nasional dalam rapat berikutnya.
6.
BENDAHARA
a. Bendahara dipilih dan diberhentikan oleh Kongres Nasional dan oleh
Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggotanya dari nominasi yang masuk yang disampaikan
oleh affiliasi, ia tidak harus merupakan pengurus SP anggota, dan mempunyai
kemampuan serta pengalaman di bidang keuangan.
b.
Bendahara bertanggung-jawab terhadap
semua dana yang diterima dan dikeluarkan atas nama organisasi, pembukuan dan
pengalokasiannya.
Bendahara wajib mengeluarkan tanda terima
untuk setiap jumlah uang yang diterimanya. Para pengurus atau pegawai
organisasi lainnya tidak dapat menerima uang atau mengeluarkan tanda terima tanpa persetujuan
khusus dari Pimpinan Pusat. Bendahara menyiapkan laporan keuangan untuksetiap
rapat Pimpinan Pusat dan untuk Kongres Nasional. Bendahara bersama-sama
dengan Presiden atau Sekretaris Jenderal, menandatangani semua cek atas
nama organisasi.
c. Bendahara dengan kesepakatan Presiden dan
Sekretaris Jenderal, setiap tahun menyiapkan rencana anggaran tahunan untuk
disampaikan kepada dan mendapat persetujuan Dewan Presedium Nasional dalam
rapat sebelum tahun anggaran baru.
d. Dalam hal bendahara berhalangan tidak
tetap, maka wakil bendahara akan mengambil alih tugas, wewenang dan
tanggung-jawabnya.
7.
WAKIL
BENDAHARA
a. Wakil Bendahara dipilih dan diberhentikan oleh Kongres Nasional dan oleh Ketua Komite Pimpinan Pusat dan anggotanya dari nominasi yang di sampaikan oleh anggota.
Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.
b. Wakil Bendahara wajib membantu bendahara
dalam melaksanakan pembukuan organisasi.
c. Wakil Bendahara akan mengambil alih semua
tugas, wewenang dan tanggungjawab Bendahara apabila Bendahara berhalangan tidak tetap
8.
KETUA BIDANG
a. Ketua dipilih oleh Ketua Umum atas Persetujuan Komite Pimpinan Pusat dari nominasi yang di sampaikan oleh
anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.
b. Ketua Bidang wajib membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya di bidangnya
masing masing
c. Ketua Bidang berhak memilih susunan
pengurusnya dalam bidangnya masing masing yang terdiri Wakil Ketua Bidang,
Sekretaris , Ketua dan wakil ketua
Departemen
d. Wakil Ketua Bidang akan mengambil alih
semua tugas, wewenang dan tanggungjawab Ketua Bidang apabila Ketua Bidang berhalangan tidak tetap
9.
Ketua Komite Pimpinan Wilayah
a. Ketua Komite Pimpinan Wilayah dipilih oleh Ketua Umum
atas Persetujuan Komite Pimpinan Pusat dari nominasi yang di sampaikan oleh
anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.
b. Ketua Komite Pimpinan Wilayah wajib membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya di daerah nya
masing masing
c. Ketua Komite Pimpinan Wilayah berhak
memilih susunan pengurusnya dalam bidangnya masing masing yang terdiri Wakil
Ketua Bidang, Sekretaris , Ketua dan
wakil ketua Departemen
d. Ketua dipilih oleh Ketua Umum atas Persetujuan Komite Pimpinan Pusat dari nominasi yang di sampaikan oleh
anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.
10. Ketua
Pimpinan Cabang
a. Ketua Komite Pimpinan Cabang dipilih oleh Ketua Komite Pimpinan Wilayah atas
Persetujuan Komite Pimpinan Pusat dari nominasi yang di sampaikan oleh
anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.
b. Ketua Komite Pimpinan Cabang wajib membantu Ketua Komite Pimpinan
Wilayah dalam
melaksanakan tugasnya di daerah nya masing masing
c. Ketua Komite Pimpinan Cabang berhak
memilih susunan pengurusnya dalam bidangnya masing masing yang terdiri Wakil
Ketua Bidang, Sekretaris , Ketua dan
wakil ketua Departemen
d. Ketua dipilih oleh Ketua Pimpinan Wilayah atas Persetujuan Komite Pimpinan Pusat dari nominasi yang di sampaikan oleh
anggota. Ia harus merupakan pengurus terpilih dari anggota.
BAB IX
Pasal 12
KEPENGURUSAN SEKTORAL
1. Guna mengakomodasi kepentingan dan
aspirasi secara sektoral sehingga terwujud kinerja yang efektif dan efisien
yang pada akhirnya dapat menjamin perlakuan yang sama untuk seluruh anggota
beserta anggotanya maka dibentuk kepengurusan sektoral atas rekomendasi Dewan
Presedium Nasional.
2. Kepengurusan sektoral sekurang-kurangnya
terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang
wakil sekretaris. Para pengurus ini dipilih secara Kongres oleh anggota yang
sesuai dengan masiing-masing sektor usahanya.
.
3. Masa jabatan pengurus sektoral adalah tiga
tahun.
4. Dalam menjalankan tugasnya kepengurusan
sektoral ini harus melakukan koordinasi aktif kepada Pimpinan Pusat.
BAB X
Pasal 13
INTERNAL AUDIT
1. Sekurang-kurangnya seorang Internal Auditor dipilih pada Kongres
Nasional dari nominasi yang disampaikan oleh anggota. Pada saat dinominasikan
mereka tidak harus merupakan pengurus terpilih dari anggotanya.
2. Internal Auditor bukan termasuk Pimpinan
Pusat, Dewan Presedium Nasional, Kepengurusan Sektoral.
3. Internal Auditor memeriksa keuangan
organisasi setiap bulan, triwulan dan akhir tahun dan menyampaikan laporannya
kepada Dewan Presedium Nasional melalui Sekretaris Jenderal.
4. Internal Auditor memeriksa pembukuan dan
pengelolaan organisasi dan mereka bebas memperoleh semua pembukuan dan dokumen
yang diperlukan guna menyelesaikan pemeriksaan tersebut.
5. Setiap Anggota dan pihak-pihak yang
berhubungan dengan organisasi dapat menyampaikan secara tertulis kepada
internal auditor mengenai indikasi penyimpangan keuangan dan pengelolaan
organisasi yang mereka ketahui. Atas laporan tersebut, internal auditor wajib
menindaklanjutinya.
6. Dalam hal anggota Internal Auditor
meninggal dunia, mengundurkan diri atau di diskualifikasi maka calon yang
memperoleh jumlah suara terbanyak kedua pada pemilihan sebelumnya akan ditunjuk
untuk mengisi lowongan jabatan tersebut untuk jangka waktu yang tersisa.
7. Jika tidak ada calon atau jika calon
bersangkutan menolak menduduki jabatan tersebut, Dewan Presedium Nasional
berwenang untuk mengangkat anggota lainnya untuk mengisi lowongan jabatan
tersebut
BAB XI
Pasal 14
EKSTERNAL AUDIT
1. Dewan Presedium Nasional pada rapat
pertama setelah Kongres Nasional akan menetapkan kantor akuntan publik untuk
melakukan eksternal audit pada organisasi.
2. Segera setelah berakhirnya tahun takwim,
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk mulai menjalankan tugasnya dan harus
menyerahkan laporan sebelum akhir Maret tahun berikutnya.
3.
Laporan
dimaksud pada butir 2 di atas disampaikan kepada Pimpinan Pusat untuk dilaporkan
kepada Dewan Presedium Nasional.
BAB XII
Pasal 15
DANA DAN LAPORAN
KEUANGAN
1. Dana organisasi bersumber dari :
q Uang pendaftaran Anggota.
q Iuran rutin anggota.
q Pungutan khusus.
q Bantuan dari organisasi lain yang tidak
mengikat.
q Pendapatan dari kegiatan pengumpulan dana
yang disetujui dan sah.
q Pendapatan dari hasil kegiatan unit usaha
2. Dana organisasi hanya dapat dikeluarkan
sesuai dengan rencana kerja dan anggaran sebagai berikut :
a. Pembayaran gaji, tunjangan dan biaya untuk
pada pengurus dan pegawai organisasi
b. Pembayaran biaya dan pengeluaran
administrasi organisasi termasuk audit pembukuan
c. Penuntutan atau pembelaan dalam prosedur
hukum dimana organisasi atau anggotanya terlibat, bila penuntutan atau
pembelaan tersebut dilakukan untuk menjamin atau melindungi hak-hak organisasi
atau hak-hak yang timbul karena hubungan anggota dengan majikannya
d. Pelaksanaan kegiatan sosial, olahraga,
pendidikan dan amal untuk para anggota.
3. Jenis-jenis laporan keuangan berupa neraca
keuangan dan laporan pendapatan dan pengeluaran. Mekanisme konsolidasi keuangan
dilakukan oleh Bendahara
4. Setiap laporan keuangan yang telah diperiksa harus
dipublikasikan dan dituangkan sedetailnya agar seluruh anggota mengerti jelas.
BAB XIV
Pasal 16
ANGGOTA KEHORMATAN
1. Para Pendiri Organisasi yang nama – namanya terlamir
dalam lampiran.
2. Anggota yang diusulkan oleh Serikat Pekerja Anggota
untuk menjadi anggota kerhomatan karena dinilai memiliki jasa dan konstribusi
terhadap perkembangan SEGARA dan gerakan serikat pekerja pada umumnya
selanjutnya diangkat dalam Kongres Nasional.
BAB XV
Pasal 17
PEMBUBARAN
ORGANISASI
1.
Organisasi tidak
dapat dibubarkan kecuali dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Anggota
melalui Kongres Nasional Luar Biasa.
2.
Pada waktu
pembubaran organisasi, semua hutang dan kewajiban yang ditimbulkan oleh atau
atas nama organisasi, termasuk kewajiban keuangan terhadap para pengurus dan
staf tetapnya wajib dibayar penuh terlebih dahulu. Semua asset organisasi
dijadikan uang tunai dan setelah pembayaran-pembayaran tersebut diatas, dibagi
secara proporsional diantara semua Anggota yang memiliki hak suara.
BAB XVI
Pasal 18
JANGKA WAKTU DAN
KEABSAHAN KONSTITUSI
Konstitusi ini berlaku sejak didaftarkan di Pemerintah
Republik Indonesia . Perubahan-perubahan
selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dua pertiga dari
jumlah Anggota melalui Kongres Nasional.
BAB XVII
PENUTUP
1.
Hal-hal yang
belum diatur dalam konstitusi ini akan diatur lebih lanjut di dalam peraturan
organisasi.
2.
Konstitusi ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 19 Oktober 2010
Dewan Presidium Nasional