Saturday, 28 July 2012

Terkait THR Kaum Pekerja ,Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja /No Hotline 0818886229


Gejolak dan protes kaum buruh dipastikan akan meningkat menjelang hari raya jika hak-hak ekonomi buruh tidak dipenuhi. Hak-hak ekonomi kaum buruh tersebut dikenal sebagai THR atau tunjangan hari raya keagamaan. THR keagamaan diatur dalam Pemen-4/Men/1994, yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan untuk membayar THR bagi buruh yang minimal telah bekerja selama tiga bulan.
THR bagi kaum buruh (pekerja) harus diberikan sekarang juga sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial negara dan pengusaha akan kehidupan kaum buruh yang belum sejahtera dan masih timpang.Untuk memberikan THR bagi buruh maka perlu desakan kuat dari berbagai kalangan agar pengusaha/perusahaan serius memenuhi kewajibannya.
Di Indonesia banyak buruh (pekerja) yang bekerja di sektor industri rumahan dan sektor usaha mikro, dan kebanyakan upah mereka masih di bawah standar KHL (kebutuhan hidup layak), bahkan masih banyak yang diberikan di bawah UMK. Di Kabupaten Magetan misalnya, banyak buruh (pekerja) yang bekerja tanpa kejelasan kontrak kerja. Namun demikian mereka tetap berhak mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.
THR bagi buruh Indonesia penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan agar buruh bisa memenuhi kebutuhan terkait dengan perayaan hari raya. Hal ini lantaran kebutuhan pokok yang biasanya meningkat jelang hari raya, dan dengan tambahan penghasilan (THR), mereka tetap bisa bergembira di hari yang fitri.
Tunjangan Hari raya  adalah  hak bagi buruh yang bekerja serta merupakan momen yang paling berharga dimata kaum buruh sangat diharapkan  ,karena THR tersebut digunakn oleh kaum buruh untuk merayakan kebahagian bersama keluarganya  ,tetapi sayang terkadang banyak perusahaan perusahaan ingkar atau tidak mau membayarkan  THR , padahal secara jelas tentang kewajiban pemberian THR oleh perusahaan atau perseorangan yang memperkerjakan buruh wajib dibayarkan dan ini dituangkan dalam peraturan tentang Kewajiban perusahaan memberikan THR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER/04/MEN/1994. Bahkan untuk tenaga harian lepas, perusahaan juga wajib memberikan THR sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-100/MEN/VI/2004, sepanjang bekerja selama tiga bulan atau tidak kurang 21 hari dalam sebulan.
Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih. Besarnya THR: pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah (Permenakertrans No 04 tahun 1994).
Persolan THR selalu menjadi persoalan yang tidak pernah kunjung berakhir disetiap kali adanya perayaana hari raya umat beragama , tentu saja ini merupakan salah satu tanggung jawab moral dan soaial dari partai Gerindra yang peduli dengan nasib para buruh ,dimana diperkirakan pada hari raya tahun ini  Kasus buruh yang tidak menerima THR diperkirakan mengalami peningkatan sekitar 40 persen dibanding tahun 2011 lalu. Selain itu, ditemukan juga modus baru yang dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran THR.
Modus perusahaan untuk tidak membayar THR buruh seperti buruh outsourcing maupun pekerja harian lepas tidak diberi THR, karena status mereka yang bukan karyawan tetap., Kemudian THR dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan dalih perusahaan tidak mampu membayarnya. Serta THR dipotong karena tidak masuk kerja maupun THR dibayarkan dengan cara dicicil atau THR diberikan dalam bentuk barang bukan uang.
Dan yang paling mengenaskan lagi bagi kaum buruh ketika akan menuntut THR kepada perusahaan biasanya perusahaan sengaja mem-PHK buruh kontrak, outsourcing menjelang lebaran agar tidak dibebani pembayaran THR .
Oleh karena itu Partai Gerakan Indonesia Raya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)  diseluruh kabupaten bagi kaum pekerja yang tidak dibayarkan THRnya oleh pengusaha ataupun perusahaanan ,Posko pengaduan ini dibuka  disetiap kantor kantor DPC Parati Gerindra , dan dalam membuka Posko pengaduan ini juga bekerjasama dengan serikat serikat buruh serta Lembaga Advokasi Hukum Gerindra . telepon hotline untuk Posko Pengaduan 0818886229 ,0213140946
Partai Gerakan Indonesia Raya atasnama Ketua Dewan Pembina Partai Prabowo subianto juga menghimbau dan memerinthakan  kepada seluruh Kader Parati Gerindra yang duduk sebagai anggota dewan baik tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional serta kepala kepala daerah untuk mengawasi secara ketat terhadap hak hak pembayaran THR kepada buruh oleh perusahaan ataupun pengusaha
Partai Gerakan Indonesia Raya juga meminta kepada disnakertrans- disnakertrans  daerah khususnya bagian pengawasan ketenaga kerjaan untuk aktif dan berinisiatif  dalam megawasi dan memberikan sangsi  berat bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari raya kepada buruh
Partai Gerindra juga meminta agar THR bagi kaum pekerja dapat dibayarkan 7 hari seblum hari raya agar kaum buruh dapat mengunakan lebih awal untuk keperluan hari raya .
Partai Gerindra juga meminta kepada BNP2TKI san perwakilan perwakilan negara Indonesia diluar negeri untuk dapat bekerja sama dengan negara tempat TKI luar negeri  bekerja terkait pembayaran THR oleh para majikan dan perusahaan yang megunakan TKI .
Partai Gerindra Juga meminta kepada PT Jamsostek untuk bisa memberikan fasilitas mudik gratis bagi pekerja yang berpenghasilan relative kecil , karena sudah sepatutnya Jamsostek melakukan hal tersebut sebagai perusahaan yang peduli dengan kesejahteraan kaum pekerja .

Ketua Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya

Prakoso Wibowo 

No comments:

Post a Comment