Gejolak dan protes kaum buruh
dipastikan akan meningkat menjelang hari raya jika hak-hak ekonomi buruh tidak
dipenuhi. Hak-hak ekonomi kaum buruh tersebut dikenal sebagai THR atau tunjangan
hari raya keagamaan. THR keagamaan diatur dalam Pemen-4/Men/1994, yang secara
eksplisit mewajibkan perusahaan untuk membayar THR bagi buruh yang minimal
telah bekerja selama tiga bulan.
THR bagi kaum buruh (pekerja)
harus diberikan sekarang juga sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial negara
dan pengusaha akan kehidupan kaum buruh yang belum sejahtera dan masih
timpang.Untuk memberikan THR bagi buruh maka perlu desakan kuat dari berbagai
kalangan agar pengusaha/perusahaan serius memenuhi kewajibannya.
Di Indonesia banyak buruh
(pekerja) yang bekerja di sektor industri rumahan dan sektor usaha mikro, dan
kebanyakan upah mereka masih di bawah standar KHL (kebutuhan hidup layak),
bahkan masih banyak yang diberikan di bawah UMK. Di Kabupaten Magetan misalnya,
banyak buruh (pekerja) yang bekerja tanpa kejelasan kontrak kerja. Namun
demikian mereka tetap berhak mendapatkan THR sesuai aturan yang berlaku.
THR bagi buruh Indonesia penting
untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan agar buruh bisa memenuhi kebutuhan
terkait dengan perayaan hari raya. Hal ini lantaran kebutuhan pokok yang
biasanya meningkat jelang hari raya, dan dengan tambahan penghasilan (THR),
mereka tetap bisa bergembira di hari yang fitri.
Tunjangan Hari raya adalah hak bagi buruh yang bekerja serta merupakan
momen yang paling berharga dimata kaum buruh sangat diharapkan ,karena THR tersebut digunakn oleh kaum buruh
untuk merayakan kebahagian bersama keluarganya ,tetapi sayang terkadang banyak perusahaan
perusahaan ingkar atau tidak mau membayarkan THR , padahal secara jelas tentang kewajiban
pemberian THR oleh perusahaan atau perseorangan yang memperkerjakan buruh wajib
dibayarkan dan ini dituangkan dalam peraturan tentang Kewajiban perusahaan
memberikan THR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
PER/04/MEN/1994. Bahkan untuk tenaga harian lepas, perusahaan juga wajib memberikan
THR sebagaimana Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.KEP-100/MEN/VI/2004, sepanjang bekerja selama tiga bulan atau tidak kurang
21 hari dalam sebulan.
Pengusaha wajib memberikan THR
kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus
atau lebih. Besarnya THR: pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan
secara terus-menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah. Pekerja yang
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan
diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa
kerja/12 x 1 (satu) bulan upah (Permenakertrans No 04 tahun 1994).
Persolan THR selalu menjadi
persoalan yang tidak pernah kunjung berakhir disetiap kali adanya perayaana
hari raya umat beragama , tentu saja ini merupakan salah satu tanggung jawab
moral dan soaial dari partai Gerindra yang peduli dengan nasib para buruh
,dimana diperkirakan pada hari raya tahun ini Kasus buruh yang tidak menerima THR
diperkirakan mengalami peningkatan sekitar 40 persen dibanding tahun 2011 lalu.
Selain itu, ditemukan juga modus baru yang dilakukan perusahaan untuk
menghindari pembayaran THR.
Modus perusahaan untuk tidak
membayar THR buruh seperti buruh outsourcing maupun pekerja harian lepas tidak
diberi THR, karena status mereka yang bukan karyawan tetap., Kemudian THR
dibayarkan kurang dari ketentuan, dengan dalih perusahaan tidak mampu
membayarnya. Serta THR dipotong karena tidak masuk kerja maupun THR dibayarkan
dengan cara dicicil atau THR diberikan dalam bentuk barang bukan uang.
Dan yang paling mengenaskan lagi
bagi kaum buruh ketika akan menuntut THR kepada perusahaan biasanya perusahaan sengaja
mem-PHK buruh kontrak, outsourcing menjelang lebaran agar tidak dibebani
pembayaran THR .
Oleh karena itu Partai Gerakan
Indonesia Raya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) diseluruh kabupaten bagi kaum pekerja yang
tidak dibayarkan THRnya oleh pengusaha ataupun perusahaanan ,Posko pengaduan
ini dibuka disetiap kantor kantor DPC
Parati Gerindra , dan dalam membuka Posko pengaduan ini juga bekerjasama dengan
serikat serikat buruh serta Lembaga Advokasi Hukum Gerindra . telepon hotline
untuk Posko Pengaduan 0818886229 ,0213140946
Partai Gerakan Indonesia Raya atasnama
Ketua Dewan Pembina Partai Prabowo subianto juga menghimbau dan memerinthakan kepada seluruh Kader Parati Gerindra yang
duduk sebagai anggota dewan baik tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional
serta kepala kepala daerah untuk mengawasi secara ketat terhadap hak hak
pembayaran THR kepada buruh oleh perusahaan ataupun pengusaha
Partai Gerakan Indonesia Raya
juga meminta kepada disnakertrans- disnakertrans daerah khususnya bagian pengawasan ketenaga
kerjaan untuk aktif dan berinisiatif dalam megawasi dan memberikan sangsi berat bagi perusahaan yang tidak membayarkan
Tunjangan Hari raya kepada buruh
Partai Gerindra juga meminta agar
THR bagi kaum pekerja dapat dibayarkan 7 hari seblum hari raya agar kaum buruh
dapat mengunakan lebih awal untuk keperluan hari raya .
Partai Gerindra juga meminta
kepada BNP2TKI san perwakilan perwakilan negara Indonesia diluar negeri untuk
dapat bekerja sama dengan negara tempat TKI luar negeri bekerja terkait pembayaran THR oleh para
majikan dan perusahaan yang megunakan TKI .
Partai Gerindra Juga meminta
kepada PT Jamsostek untuk bisa memberikan fasilitas mudik gratis bagi pekerja
yang berpenghasilan relative kecil , karena sudah sepatutnya Jamsostek
melakukan hal tersebut sebagai perusahaan yang peduli dengan kesejahteraan kaum
pekerja .
Ketua Sentral Gerakan Buruh Indonesia Raya
Prakoso Wibowo
No comments:
Post a Comment