Monday, 19 August 2013

FX.Arief Poyuono : Pemerintah tidak peduli nasib Petani terkait HPP Beras



Arief Poyuono Bersama Prabowo Subianto 
(Mediapetani.com)Arief Poyuono Ketua Dewan Pembina  Ikatan Petani Nasional  menyesalkan pemerintah yang tidak menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras pada 2013 ini. Menurut  Arief , HPP beras, gabah kering panen (GKP) dan gabah kering giling (GKG) tahun ini sama dengan tahun 2012. HPP beras dipatok Rp6.600 per kilogram, padahal harga beras di pasaran sudah mencapai Rp7.000 per kilogram. 

artinya Ini bukti pemerintah tak peduli nasib petani yang selama ini mengalami kesulitan dan masih dalam garis kemiskinan ," tegasnya, Rabu (16/1).

Dampaknya, lanjut dia, petani tak mau menjual beras pada pemerintah dan stok beras Bulog menjadi kosong atau kurang. Ironisnya, kata dia lagi, hal ini yang dijadikan alasan untuk melakukan impor beras. "Harusnya pemerintah menawarkan HPP yang lebih tinggi," katanya.

FX.Arief poyuono yang juga calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat  mengusulkan agar pemerintah menerapkan lagi harga dasar dan harga eceran tertinggi. Dengan harga dasar, pemerintah wajib membeli beras petani jika harga jatuh. "Ini menjamin harga petani dan melindungi petani. Di negara lain seperti  India, pemerintah India berani membeli beras petani 3-5 persen di atas harga pasar," ungkapnya.

Arief  menambahkan kebijakan HPP jelas berdampak langsung pada kesejahteraan petani dan rawan spekulasi. Apalagi jika HPP sering mengorbankan petani. Petani pun semakin menderita. "Nilai Tukar Petani (NTP) semakin rendah, artinya petani makin miskin," sesalnya.

Di beberapa daerah, banyak yang sudah beralih ke komoditas lain atau profesi lain. Petani tak punya harapan sejahtera. "Pemerintah justru makin mengubur harapan itu," ungkap   Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Di tengah meningkatnya harga komoditas lain, harusnya ada pula peningkatan untuk HPP beras.

"Jika khawatir inflasi meningkat lantaran naiknya harga beras, harusnya pemerintah mampu menemukan jalan tengahnya. Jangan korbankan petani," pungkasnya , berikan kesempatan petani untuk menikmati hasil yang lebih baik agar taraf hidup petani meningkat yang pada akhirnya meningkat daya beli petani . sehingga petani tetap mau menanm padi sehingga ketergantungan import dapat terhindarkan demikian kata Arief disela kunjungan ke Kalimantan Barat (ant-kalbar)

Saturday, 3 August 2013

FX Arief Poyuono : Buruh Perempuan harus dilindungi dan di Setarakan Hak Haknya


Berita buruh.com .Di sepanjang setahun ini, banyak peristiwa hitam yang terjadi pada buruh perempuan di Indonesia. Buruh perempuan mengalami diskriminasi dalam pekerjaannya, mendapatkan perlakuan kekerasan seksual yang berakibat secara psikis, juga berakibat pada pemiskinan perempuan. Komite Aksi Perempuan mendata kasus-kasus ini sebagai “Catatan Hitam Buruh Perempuan di Indonesia”.
Sejumlah kasus menimpa buruh perempuan, antara lain: ada kasus Omih, seorang buruh perempuan di Tangerang yang harus dipenjara karena mempertahankan haknya dalam bekerja. Omih, kemudian juga harus kehilangan anaknya karena perjuangannya dalam mempertahankan haknya bekerja.
FX .Arief Poyuono
Kasus kekerasan lain juga menimpa seorang jurnalis, Nurmala Sari Wahyuni di Kalimantan yang mendapat kekerasan dari orang tak dikenal ketika melakukan peliputan. Nurmala kemudian harus kehilangan bayi yang dikandungnya.
Kasus lainnya menimpa Satinah, perempuan buruh migran asal Ungaran, Jawa Tengah yang dieksekusi pancung. Hal ini terjadi karena Pemerintah RI tidak melakukan advokasi pada Satinah. Kasus Satinah juga menambah data 420 buruh migran yang terancam hukuman mati dan 99 lainnya yang sudah dieksekusi. Sejumlah buruh migran perempuan lainnya yang bekerja di luar negeri juga menjadi korban perdagangan manusia.
Kasus lain juga menimpa seorang buruh perempuan di Jawa Barat yang di PHK oleh manajemen perusahaannya karena jujur menyatakan statusnya yang terkena HIV/AIDS.
Beberapa kasus diskriminasi lain juga diterima buruh perempuan lain, seperti banyaknya kasus PRT (Pekerja Rumah Tangga Anak) yang hampir semuanya adalah perempuan. Para PRT Anak ini harus bekerja selama 14-18 jam sehari, bekerja lebih dari satu pekerjaan, diupah murah, tidak diberikan libur maupun cuti dan kehilangan waktu sosial mereka.
Sejumlah buruh yang bekerja di Jakarta Utara juga banyak mengalami pelecehan dan kekerasan seksual, seperti harus mau menikah dengan pengusaha/ majikan di pabrik agar diangkat sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut. Kasus pelecehan ini juga sering menimpa beberapa jurnalis perempuan yang dirayu oleh narasumbernya ketika mereka melakukan peliputan.
Diskriminasi lain diterima para buruh perempuan yang harus mengenakan busana tertentu karena kewajiban mengikuti hukum atau Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku. Para buruh perempuan ini selain harus mengenakan busana tertentu, juga harus mematuhi penerapan jam malam bagi perempuan. Perda ini telah melakukan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan yaitu mempersempit atau membatasi akses sosial bagi para buruh perempuan.
Sejumlah kasus lain menimpa buruh perempuan yang memperjuangkan kesejahteraan dan aktivitasnya memperjuangkan Serikat Pekerja. Kasus yang menimpa Sri, seorang buruh di Cakung, Jakarta Utara menunjukkan hal ini. Kasus lain menimpa Yohana Sudarsono, seorang guru di Stella Maris Serpong, Tangerang yang dipecat karena aktivitasnya di Serikat Pekerja. Kasus lainnya juga menimpa Luviana, jurnalis perempuan di Metro TV. Para buruh perempuan ini tidak hanya kehilangan pekerjaanya, namun juga tidak diupah dan kehilangan akses sebagai pencari nafkah keluarga.
Karena itu Arief Poyuono  yang juga ketua Federasi Serikat pekerja BUMN Bersatu menghimbau organisasi organisasi buruh  agar di dalam organisasi, para buruh perempuan  mendapatkan posisi di dalam organisasi Serikat Pekerja. Mereka umumnya diberikan kesempatan sebagai pemimpin yang lebih luas  Di kalangan media, juga tak banyak pemimpin perempuan. Hanya sekitar 5% jurnalis perempuan yang menjadi pemimpin di medianya.
Arief Poyuono pun menolak terkait Secara umum, para buruh perempuan juga mengalami diskriminasi dalam penerimaan upah, asuransi dan fasilitas kerja. Semua kasus ini menandakan bahwa buruh perempuan telah mengalami kekerasan, diskriminasi dan mengalami upaya-upaya pemiskinan.Kaum buruh wanita haknya harus disetarakan
Hal ini terjadi karena pengusaha/ majikan tidak memberikan perlindungan pada para buruh perempuan ketika mereka bekerja, sedangkan pemerintah melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang telah melakukan kekerasan, diskriminasi yang berakibat pada pemiskinan terhadap buruh perempuan.jelas Arief ketika ditemui di kantor FSP BUMN Bersatu
Kata Arief ada  beberapa landasan hukum untuk jaminan diskriminasi dan tindakan kekerasan seksual sudah diratifikasi dan dikeluarkan negara, antara lain:
  1. Undang-Undang No. 7/ Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (CEDAW)
  2. Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1998 Tentang Ratifikasi Anti Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman kejam, tidak manusiawi dan bermartabat
  3. Undang-Undang Nomer 24/ Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  4. Undang-Undang Nomer 21/ Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang.
  5. Undang-Undang Tenaga ketenagakerjaan 13/2003
  6. Undang-Undang Serikat Pekerja 21/2000
Arief mengatakan  bahwa Catatan buruh hitam buruh Perempuan   merupakan keprihatinan tentang minimnya catatan tentang buruh perempuan di tengah hingar-bingarnya sejumlah persoalan yang menimpa buruh pada umumnya di Indonesia. Selain mengeluarkan Catatan Hitam Buruh Perempuan, Komite Aksi Perempuan juga mengeluarkan Catatan Tahunan Buruh Perempuan yang akan dikeluarkan setiap Hari Buruh Internasional.
.Arief juga meminta kepada Pengusaha/ Majikan memberikan perlindungan kerja terhadap para buruh perempuan. Tidak adanya perlindungan kerja mengakibatkan para buruh perempuan mengalami diskriminasi, kekerasan dan pemiskinan.
Selain itu menurut Ketua FSP BUMN Bersatu  yang juga Calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat mendesak  para   Pengusaha/ Majikan melakukan komitmen sesuai dengan Undang-Undang, Ratifikasi yang menjamin tidak adanya diskriminas dan kekerasan seksul.  Dan Menuntut Pemerintah agar tidak membiarkan pelanggaran-pelanggaran, kekerasan, diskriminasi terjadi pada buruh perempuan  serta Menuntut Pemerintah menegakkan semua Undang-Undang dan ratifikasi yang terimplementasi dalam gerakan non-diskriminasi dan non kekerasan terhadap buruh perempua ,jelas Arief ….( awb)